JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan cara pembuktian untuk mencari sumber aliran uang atau pengeluaran eks Kantor Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, cara tersebut dilakukan karena Zarof masih bungkam soal asal usul uang sekitar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya.
“Kalau mendapat bonus atau harta lebih dari Rp 10 juta, harus dijelaskan asal usulnya. Zarof sendiri bungkam soal itu, jadi kami akan gunakan verifikasi bertahap, sesuai aturan terkait,” kata Harli kepada Kejaksaan Jakarta. Ketua Perwira, Rabu (30/10/2024).
Harli menjelaskan, cara pengukuhan pengembalian tersebut memberikan beban pembuktian kepada penerima uang atau harta benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Gelar Penyelidikan Keluarga Zarof Ricar Meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun
“Jika Zarof tidak dapat membuktikan asal usul hartanya, ia harus menanggung akibatnya. Namun penyelidikan menyeluruh akan terus dilakukan hingga hasil kasus ini jelas, katanya.
Saat ini, Zarof menjadi tersangka kasus keuangan terkait penanganan hukuman Ronald Tannur, pelaku yang dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya.
Harli mengatakan, penyidik tengah mendalami kemungkinan aset Zarof berasal dari penjualan atau pengeluaran terkait penuntutan kasus lain.
“Saat ini kami sedang menyelidiki apakah ada kaitannya dengan kasus lain, seperti Ronald Tannur. Kalau Zarof bisa bicara terbuka soal awal mula uangnya, maka penggeledahan bisa mudah. dia. penyelidikan lanjutan,” katanya.
Baca juga: Di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim dalam Kasus Ronald Tannur yang Menjadi Terdakwa.
Dana sebesar Rp920 miliar yang ditemukan dalam kasus Zarof disebut-sebut terkumpul sejak 2012, mengindikasikan adanya kemungkinan korupsi yang sudah berlangsung lama.
Penyidik Kejaksaan Agung berencana terus menyelidiki asal usul dan penggunaan dana tersebut, serta potensi dampak bagian lainnya.
Namun, tanpa sepengetahuan Anda, kami tetap pastikan hukum tetap berjalan. Cara pembuktian dalam menemukan perkara ini beragam, kata Harli.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang diduga menjadi tengah-tengah kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada Oktober 2023.
Jaksa Agung Muda Reserse Kriminal Khusus Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Terduga Konsultan Perkara di Mahkamah Agung
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Zarof Ricar.
Penyidik menemukan uang tunai berbagai bentuk mata uang asing senilai Rp920 miliar.
Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, Kejaksaan juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram dan bernilai lebih dari Rp 75 miliar.
Artinya, jumlah aset yang dihilangkan Kejaksaan Agung dari rumah Zarof Ricar mencapai 995 miliar atau hampir 1 juta dolar. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.