JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kantor Kejaksaan Umum menerima keputusan hakim Pengadilan Jakarta pusat dari tiga pejabat terakhir dari Bangka Belitung Energy dan ESDM (ESDM), yang terkait dengan kasus korupsi terkait dengan sistem perdagangan timah.
“Jaksa penuntut telah diputuskan dengan banyak pertimbangan,” kata Harli Siregar kepada Jaksa Agung Jaksa Agung pada hari Rabu (18 Desember 2024).
Harli mengatakan bahwa kantor jaksa menerima putusan karena dia ingin fokus pada isi keputusan bahwa hilangnya lingkungan adalah komponen dari hilangnya negara.
Harli berharap keputusan ini akan menjadi hukum hukum dan perubahan yang baik untuk korupsi.
Baca juga: PT Timah secara resmi diklaim dituntut selama 1.000 tahun penjara ketika uang yang dimakan secara ilegal.
Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut dapat digunakan sebagai pedoman untuk resolusi hukum.
“Diharapkan bahwa keputusan ini adalah undang -undang dan akan menjadi dinamika yang baik untuk korupsi.”
Sudah diketahui bahwa ada tiga petugas dari kantor Babylonesdm yang dijatuhi hukuman kasus kaleng.
Anda adalah pemimpin penghapusan mineral logam dari kantor ESDM Babel Rands Amir Syahbana, mantan kepala kantor ESDM BBB-by-tahun pada 2015-2019, Suranto Wibowo dan mantan kepala kantor ESDM 2019 di Rusbani 2019.
Baca lebih lanjut: RP disebut RP 2.2 Triliun RP, Bos Melting: PT Timah.
Amir dijatuhi hukuman 4 tahun penjara sebagai denda RP.
Amir juga harus membayar biaya penggantian dari RP.
Setelah itu, Sirano Wibowo dijatuhi hukuman 4 tahun dalam hal menuduh korupsi dalam perdagangan lembaran logam di rumah timah.
Hakim juga mendenda 100 juta RP dalam 3 bulan.
Sementara itu, Rusbani dijatuhi hukuman 2 tahun dan membayar denda dari RP. Pilih saluran utama Anda ke Compas.com Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.