JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Ronald Tannur didakwa melakukan pemukulan terhadap kekasihnya yang dibebaskan oleh tiga anggota PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus, dalam jumpa pers di Kejaksaan mengatakan, “Penyidik menetapkan perwakilan LR sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti dalam kasus suap dan penipuan tersebut.” Jenderal, pada hari Rabu. 23/10/2024).
Baca juga: MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batal Bebas
Abdul Qohar mengatakan, penyidik menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah beberapa tempat tinggal pengacara.
Sejak penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti keuangan dan catatan transaksi keuangan tiga hakim PN Surabaya.
Qohar mengatakan, “Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur didasarkan pada dugaan hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR.”
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap, dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Penipuan pada Pasal 55 Pasal 1 didakwa.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Karena Terima Pelanggaran Ronald Tannur yang Dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
Qohar mengatakan, 3 hakim penerima suap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Surabaya, dan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Sekadar informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang turut serta dalam pembunuhan putrinya, Dini Sera Afriyanti (29). Ini dirilis pada Juli 2024.
Pada Juli 2024, Ronald dibebaskan dari kasus yang berujung pada tuduhan campur tangan dan suap pasca putusan.
Baru-baru ini, Komisi Yudisial (JC) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) mencopot tiga hakim karena melanggar kode etik. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.