SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Ungkap Zarof Ricar Bisa Diminta Lakukan Pembuktian Terbalik jika Penyidik Kesulitan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harley Sirgar mengatakan penyidik ​​atau jaksa penuntut umum bisa menanyakan sumber uang Rp 920 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zaref Rikar dan menetapkan 51 kg. Emas ditemukan di kediamannya.

Dia mengatakan, permintaan ini bisa diajukan jika jaksa kesulitan menemukan bukti.

“Dalam konteks ZR, misalnya penyidik ​​atau penuntut umum kesulitan membuktikan asal usul uang senilai 920 miliar 51 kilogram emas tersebut, maka dapat didakwakan kepada tersangka atau didakwa dengan pembuktian bahwa uang itu ada dan dilanjutkan: adalah emas. yang tidak dapat diperoleh dari kejahatan.

Harley menjelaskan, tersangka atau terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa kekayaan tersebut tidak diperoleh melalui kejahatan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 37 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Administratif (Tipikor).

Baca juga: Kasus Mafia Hukum, Kejaksaan Agung Selidiki Istri dan Anak Rikar.

Harley berkata: Dalam pasal ini, terdakwa berhak membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana tersebut.

Apabila terdakwa tidak dapat memberikan bukti-bukti yang sah, maka harta benda tersebut dapat diduga merupakan hasil tindak pidana dan hakim akan mempertimbangkan hal tersebut dalam mengambil keputusan.

Klarifikasinya: Kalau ternyata orang itu tidak dapat membuktikannya, maka patut diduga hal itu disebabkan oleh suatu tindak pidana, dan jika terbukti maka hakim dapat memutusnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sudah meminta Jaksa Agung mengajukan bukti tandingan dalam kasus ini. Anggota III Komisi DPR RI Sudesun Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kjagong) terus berupaya mencari sumber uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaroff Rikar.

Baca juga: MAKI menerbitkan catatan akuisisi investasi kapal Ricar senilai 200 miliar rubel

Tundra juga membenarkan adanya inkonsistensi aturan pembuktian dalam kasus Zaroff-Ricard, di mana uang dan emas tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, menjadi tugas Ricard untuk membuktikan asal usul uang dan emasnya, karena beban pembuktian ada pada pelakunya.

Dishes ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan konspirasi jahat yang dilakukan pengacara Ronald Tenor, Lisa Rahmat (LR), untuk memilih majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tenor.

Saat penggeledahan di rumah Zaroff di Senayan, Jakarta dan di hotel Le Meridien Bali, penyidik ​​menemukan 51 kilogram perak dan emas. Total uang yang disita antara lain S$74,4 juta, US$1,8 juta, EUR 71.200, HK$483.320, dan Rp5,7 miliar.

Sebelumnya, Kejagung melimpahkan perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait pembebasan pertama, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tenor terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *