SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Kejaksaan Agung Bantah Isu Plagiatisme Saksi Ahli di Praperadilan Tom Lembong

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Dua pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Dr. Taufiq Rahman tentang pendapat tertulis dalam sidang pendahuluan kasus tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Dugaan tersebut dilontarkan tim kuasa hukum Lembongo dan dilaporkan Polda Metro Jaya pada Jumat 22 November 2024. 

Baca juga: Kasus Tom Lembang, dari Tersangka Korupsi hingga Sidang Praperadilan

Laporan tersebut disampaikan karena pengacara Tomas Lembang menilai ada kesamaan signifikan antara pendapat tertulis kedua ahli tersebut.

Hurley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkam) Kejaksaan, menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena pendapat tertulis bersifat sugestif, bukan bukti tertulis,” tulis Hurley dalam keterangan tertulisnya.

Harley menjelaskan, pendapat tertulis yang disampaikan para ahli berfungsi sebagai indeks untuk merangkum poin-poin penting sesuai dengan instruksi hakim untuk mendukung efektivitas persidangan.

“Indeks tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan acuan kepada hakim dan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Optimis dengan Putusan Besok, Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembang

Ia mengungkapkan perbedaan besar antara pendapat tertulis kedua ahli tersebut.

Menurut Harley, Prof. Hibnu Nugroho mencakup lima halaman dengan sembilan isu pokok, sedangkan pendapat Taufiq Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 isu pokok.

Hal ini menunjukkan meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka, mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU.-XII/2014, “jelasnya.

Harley menegaskan, nilai hukum keterangan ahli dalam keterangan yang disampaikan langsung di persidangan sudah sesuai dengan Pasal 186 KUHAP.

“Dalam hal ini kedua ahli hadir dalam persidangan dan menyampaikan pendapatnya berdasarkan keahliannya. “Hakim menulis, indeks tertulis itu tidak menjadi acuan dalam menilai perkara,” ujarnya.

Menurut Harley, kesamaan posisi yang muncul mencerminkan konsistensi penafsiran hukum para ahli terhadap permasalahan yang dihadapi.

Baca Juga: Istri berharap Tom Lembang bisa leluasa menemani ibunya di hari ulang tahunnya

Dalam sidang induk diberikan pendapat ahli untuk menjawab perkara praperadilan berdasarkan pendapatnya dan jawabannya dicantumkan pada poin-poin penting.

Dalam sidang perdana Tom Lembang, Kejaksaan menghadirkan lima orang ahli, di antaranya Prof. Hibnu Nugroho dan Taufiq Rahman serta Dr. Ahmed Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara), Avenri Sihombing (Akuntan BPKP) dan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana) yang tidak bisa hadir secara langsung dan menyampaikan pendapatnya secara tertulis.

Hurley menegaskan, tidak ada kewajiban untuk memberikan pernyataan tertulis.

Karena efektifnya persidangan, hakim yang mempertimbangkan permohonan praperadilan meminta pemohon dan terdakwa menyiapkan keterangan ahli.

“Kami tegaskan tuduhan plagiarisme ini merupakan upaya menyesatkan untuk memahami peran pendapat ahli dalam proses hukum dan persidangan. Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan menghormati prinsip profesionalisme dan keadilan,” tegas Hurley. berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. sp-globalindo.co.id Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *