Jakarta, sp-globalindo.co.id- Pengadilan Konstitusi MK, Saladi Esrar, membuat sesi sederhana sementara dipimpin oleh konflik Tangrang Pelukott Selatan dengan kasus no. 223/phpu.wako-xxiii/2025.
Lelucon itu muncul ketika Usadi menanggapi penolakan yang terkait dengan dugaan partisipasi ASN dalam dukungan dari suami yang dinominasikan no. 1, Benjamin Dafni Billar Saga Ishsan.
Selama persidangan, pengacara Tangrang Kiba Selatan, ia bertanya, menolak proposal kepada suami yang dicalonkan dari walikota dan wakil -zaposnjenji no. 2, Rohahamab bin Shinta dan Wyouni.
Argumen ASN yang disebutkan di atas dimasukkan dalam mendukung kegiatan pengisian.
“Kami harus mengklarifikasi bahwa ini terkait dengan ini (asn netralitas). Ada laporan tentang Bawaslol Kota Tanganarang Selatan, yang terkait dengan permintaan penyalahgunaan pengaruh calon suami mobilisasi No. 1 dan mengatakan pada hari Jumat (17 Oktober , 2015 ,, di Gedung Pengadilan Konstitusi, di pusat Jakarta, pada hari Jumat (17.1.2025): “Manfaat Komite Relawan United Banton di Pool Seto Babakan untuk mempengaruhi ASN sebenarnya …”.
Baca juga: Bogor Cawabup dan Cabup Broken Collection dalam gugatan, MK: Hanya seperempat energi, apakah Anda ingin melanjutkan?
Namun, pernyataan itu segera terganggu oleh Saddi.
“Ini adalah mania dari hari terakhir berburu?” Permintaan Saladin.
“Itu benar, kehormatan,” jawab Saleh.
Saleh kemudian menekankan bahwa penuntutan telah menyelesaikan Bawasl dan hasilnya tidak terbukti.
“Itu tidak mengikuti Bawasl karena belum terbukti dan tidak memenuhi unsur -unsur pelanggaran administrasi.”
Di Petitum, KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permintaan Ruhahamaben-Shin Wahyuni dan benteng pemilihan hasil sesuai dengan Kota Tuana Selatan, KPU no. 765 dari 2024.
Saleh mengatakan: “Keputusan nyata dan hukum kota Tangrang Kibo Selatan No. 765 tahun 2024 diumumkan sehubungan dengan penentuan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangrang Selatan 2024.”
Baca Juga: Broken Kongsi, Bogor Cawabup meminta pengadilan untuk melanjutkan hukum di Kabinet
Penasihat hukum dari pihak -pihak terkait, Totok Prasetiyanto, membantah argumen pemohon.
Dugaan ASN, yang terlibat dalam kegiatan berburu dengan sukarelawan, disebut sebagai acara.
Totok mengatakan: “Dia terkait dengan tuduhan penipuan pada TSM, seperti yang dia katakan, menurut pendapat kami bahwa itu melakukan apa yang dia lakukan karena kegiatan penangkapan ikan yang RGB akan terbuka untuk umum dan semua tingkat masyarakat dapat datang.”