SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset, Jaksa KPK Sebut Sudah Kedaluwarsa

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan permohonan banding penyitaan aset keluarga Rafael Alun Trisambodo telah selesai.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan pencucian uang (TPPU). 

Jaksa Agung KPK menyatakan keluarga Rafael mengajukan kasasi pada 7 Oktober 2024 dengan alasan sudah lewat dua bulan sejak putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2024.

Informasi tersebut diberikan saat Jaksa KPK menanggapi permintaan keluarga Rafael.

Ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UU Tipikor dan Ayat 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 dengan jelas menyebutkan waktu pengajuan kasasi adalah 2 bulan kepada Mahkamah Agung. pengadilan. Mereka harus dikirim. Keputusannya akan diumumkan di pengadilan.”

Baca Juga: Jaksa KPK Tanya Kakak Rafael Alun Alasan Tak Bisa Ditangkap

Jaksa Agung KPK mengumumkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta yang menangani kasus Rafael membacakan putusannya pada 8 Januari 2024.

Dalam putusan itu, hakim menyebut Rafael terbukti bersalah melakukan suap dan TPPU.

Hakim juga memerintahkan penyitaan barang bukti aset yang disita dari kegiatan pidana.

Aset tersebut antara lain bangunan di Jalan Wijaya IV No. 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Srengseng, rumah kaca di Kalibata City, mobil VW Caravelle, emas di safe deposit box (SDB). 

Barang-barang yang disita kini termasuk barang yang diminta keluarga Rafael.

Menurut Jaksa KPK, batas maksimal pengajuan banding seharusnya terhitung sejak 8 Januari saat pengadilan mengambil keputusan pertama, bukan sejak 8 Agustus 2024.

Jaksa KPK mengatakan, “Pada dasarnya keputusan penyitaan aset pertama kali terlihat dalam keputusan Pengurus Tingkat Pertama, tidak muncul secara tiba-tiba dalam keputusan banding dan perkara.”

Baca Juga: Kakak Rafael Alun Trisambodo Ajukan Gugatan Perampasan Harta Milik KPK

Awalnya, kedua kakak Rafael menentang aturan KPK.

Pelamar tersebut adalah Petrus Giri Herniawan (Banding I), Markus Seloadji (Banding II), Martinus Gangsar Sulaksono (Banding III), serta pelamar dari organisasi yaitu CV Sonokeling Cita Rasa.

Markus adalah kakak laki-laki Rafael sedangkan Gangsar adalah adik laki-lakinya. Keduanya ditahan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

CV Sonokeling Cita Rasa membantah disita satu unit mesin Innova berpelat AB 1016 IL dan satu unit mesin Grand Max berpelat AB 8661 PH.

Sedangkan harta kekayaan yang disita dari Pemohon I kepada Tergugat III antara lain dana RAT SDB sebesar 9.800 Euro, 2.098.365 Dolar Singapura, dan 937.900 Dolar Amerika; perhiasan di SDB RAT berupa 6 buah cincin, 2 buah kalung dan liontin, 5 buah cincin dan 1 buah liontin; serta beberapa rumah, termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran.

Selain itu, ada rumah di Srengsheng dan toko di Meru; 2 kios di Kalibata City, Ebony Tower, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; dengan 1 unit VW Caravelle dengan nomor registrasi AB 1253 AQ. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *