SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

NEWS INDONESIA Kemenag Mulai Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah memulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446/2025 M, salah satunya dengan penyusunan peraturan layanan akomodasi bagi jamaah. Gunakan tahun depan.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan pembahasan pesanan tersebut meliputi standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan pedoman layanan akomodasi.

Ia mengatakan akomodasi 2.025 jemaah harus segera diselesaikan. Karena waktu haji akan segera tiba.

Baca Juga: Jika Kementerian Haji dan Umrah Berdiri, Profesional Ingin Dilibatkan

Subhan memastikan proses pelayanan mengikuti prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, antara lain efisiensi, efektivitas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab.

Oleh karena itu, standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan pedoman perlu dikembangkan untuk mengakomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, kata Subhan dalam keterangannya, Sabtu (12 Oktober 2024).

Menurut dia, untuk menjamin transparansi, seluruh proses pasokan dilakukan melalui aplikasi Sepakat.

Aplikasi Sepakat adalah kependekan dari Sistem Pengadaan Jasa Akomodasi, Katering dan Transportasi.

Dalam proses pelaksanaannya, calon penyedia jasa akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu ke Sepakati untuk dimasukkan ke dalam database.

Dengan bantuan database tersebut, Kementerian Agama bisa mengundang calon penyedia layanan yang memiliki rekam jejak baik untuk ikut serta dalam penyelenggaraan layanan berikutnya.

“Dengan database ini, pengadaan bisa lebih efisien waktu,” kata Subhan.

Baca Juga: Amphuri siapkan konsep layanan haji dan umroh untuk Prabowo

Ia mengatakan, jika hal itu bisa diterapkan sejak dini, maka pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia akan lebih baik.

Dia mencontohkan Irak, yang mulai mencari penyedia akomodasi potensial segera setelah ibadah haji.

Ali Mahzoumi, Kepala Cabang Akomodasi Haji Kementerian Agama, mengatakan standar pelayanan dan petunjuk pemberian merupakan pedoman kerja dan pedoman bagi kelompok dan/atau badan lain yang menyediakan akomodasi kepada jemaah haji.

“Menyusun regulasi agar proses akomodasi jemaah WNI di Arab Saudi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel,” ujarnya. /channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *