JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan angkutan kargo telah diterapkan di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Akibat adanya pembatasan angkutan selama libur Natal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk sementara mengalihkan Unit Penerapan Kendaraan (UPPKB) atau jembatan gantung, menjadi sisa ruang.
Masyarakat atau pengguna jalan yang melewati wilayah yang diberlakukan pembatasan transportasi dapat memanfaatkan UPPKB untuk istirahat.
Dibaca juga; Indonesia akan menjadi tuan rumah Kompetisi Mekanik Honda AOC 2026
Direktur Prasarana Transportasi Toni Tauladan menjelaskan, hal itu dilakukan guna mempertahankan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Konsolidasi (SKB) yang memberlakukan pembatasan kegiatan transportasi di beberapa daerah.
Toni mengatakan, jumlah UPPKB yang ditutup untuk penggunaan musiman karena resor meningkat selama libur Natal 49.
“UPPKB larangan ini untuk sementara diubah menjadi hari libur mulai tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan tanggal 3 Januari pukul 24.00 waktu setempat,” kata Toni dalam pengumuman resminya, Jumat (13/12/2024).
Daftar UPPKB yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara adalah sebagai berikut:
A.Provinsi Sumatera Utara :
1. UPPKB Aek Batu; UPPKB Jembatan Merah 3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;4. UPPKB Sibolangit 5. UPPKB Mambang Muda; dan VI. Dolok Parmenangan.
B.Provinsi Jambi;
1. UPPKB Jambi Merlung; UPPKB Pelawan; dan3. UPPKB Muara Tembesi.
C.Provinsi Sumatera Selatan :
1.UPPKB Merapi;2. UPPKB Talang Kelapa; dan3. UPPKB Kertapati.
Bapak Provinsi Lampung; UPPKB Via Urang.