SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kemenlu RI: Indonesia-China Sepakat Bentuk Kerja Sama Maritim

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia, pemerintah Indonesia, dan Tiongkok sepakat untuk mengembangkan kerja sama maritim.

Perjanjian ini dilandasi oleh semangat Deklarasi Para Pihak di Laut Cina Selatan yang disepakati negara-negara ASEAN dan Tiongkok pada tahun 2022 serta upaya mencapai perdamaian di kawasan Laut Cina Selatan.

“Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk menjalin kemitraan maritim. Kami yakin kemitraan ini dapat menjadi model perdamaian dan persahabatan di kawasan,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran persnya, Senin (11/11/2024). .

Baca Juga: Sorotan Tur Prabowo ke Tiongkok: Dapatkan Rp 157 T, Program Sponsor Gratis

Sebagaimana dijelaskan Kementerian Luar Negeri RI, perjanjian ini dilandasi oleh prinsip saling menghormati dan kesetaraan dalam berbagai bidang kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan pengelolaan perikanan di Laut Cina Selatan.

Perjanjian ini dijalankan dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara.

Kementerian Luar Negeri menyampaikan, “Bagi Indonesia tentunya perjanjian tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan beberapa peraturan hukum, termasuk mengenai wilayah.

Baca Juga: Prabowo Bilang Seribu Teman Terlalu Sedikit, 1 Lawan Terlalu Banyak, Pakai Bahasa Mandarin

Beberapa undang-undang yang dijadikan pedoman adalah konvensi maritim internasional, khususnya Konvensi UU Kelautan tahun 1982.

Kemudian menyepakati perjanjian bilateral mengenai hukum perairan atau penetapan batas maritim; Undang-undang untuk melindungi dan mengelola wilayah kelautan dan perikanan, perpajakan dan lain-lain.

“Selanjutnya, seluruh kewajiban internasional dan perjanjian lain yang dibuat Indonesia terkait kawasan tidak akan berpengaruh dan dilaksanakan tanpa perubahan,” tulis Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Pedagang Indonesia dan Tiongkok Resmi Tandatangani Perjanjian Senilai $157,64 Triliun

Kerja sama maritim Indonesia dengan Tiongkok tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas klaim maritim “9 Garis Putus-putus” Tiongkok, demikian diumumkan Kementerian Luar Negeri.

Indonesia menegaskan kembali pendiriannya bahwa tuduhan tersebut tidak berdasarkan hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Oleh karena itu, perjanjian tersebut tidak berpengaruh terhadap kedaulatan, kemerdekaan, dan kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.

“Indonesia juga meyakini perjanjian ini akan mendorong penerapan kode etik di Laut Cina Selatan yang akan membawa stabilitas di kawasan,” tulis Kementerian Luar Negeri. Dengarkan berita dan cerita terpopuler pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *