SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Kemenperin Ancam Blokir IMEI Ponsel Google Pixel yang Diperjualbelikan di Indonesia

sp-globalindo.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan lampu hijau untuk seri iPhone 16 masuk ke Indonesia. Pasalnya, Apple belum memenuhi komponen dalam negeri minimum (TKDN) dan kewajiban investasi di dalam negeri sebesar 40 persen.

Kementerian Perindustrian mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16s yang kedapatan dijual di Indonesia. Namun, seri iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan hanya digunakan untuk penggunaan pribadi tidak akan diblokir. 

Kebijakan ini juga berlaku untuk ponsel seri Google Pixel. FYI, belum ada ponsel Google Pixel yang resmi didistribusikan di Indonesia.

Peredarannya di Indonesia merupakan hasil membawa atau berbelanja ke luar negeri dan membayar pajak pada saat masuk. 

Artinya, Google Pixel belum resmi didistribusikan di Indonesia dan belum mengajukan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Bukan Google Pixel, Ini Ponsel Pertama yang Dapat Android 15

Seperti dikutip KompasTekno Antara, “Semua Google Pixel belum memiliki TKDN,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Kamis (31/11/2024).

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak membeli ponsel Pixel atau iPhone 16 di toko online karena dapat merugikan pengguna dan memblokir IMEI-nya.

Sekitar 22.000 unit smartphone Pixel telah masuk ke Indonesia antara Januari hingga Oktober 2024, menurut laporan Kementerian Perindustrian.

Semua perangkat tersebut masuk melalui jalur resmi, yaitu sebagai bagasi dan kargo bagi penumpang asing. 

Febri mengajak Google untuk mengajukan sertifikasi TKDN jika ingin resmi menjual ponsel Pixel di Indonesia.

Seperti vendor ponsel pintar lainnya, raksasa teknologi ini dapat memilih dari tiga skema TKDN yang tersedia, yakni skema inovasi, pengembangan produk, atau skema aplikasi.

Ia juga menegaskan, seluruh produk perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Dengan cara ini, tidak hanya Apple dan Google, tetapi semua produk elektronik bisa diblokir jika ketentuan yang ditetapkan tidak terpenuhi.

Perlakuannya sama selama tidak ada TKDN, tegas Febri. Ini mengancam untuk memblokir IMEI iPhone 16

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian membeberkan kisah pemblokiran IMEI pada iPhone 16s yang diperjualbelikan di Indonesia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *