JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Calon Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kewenangan pemberian amnesti, amnesti, pembatalan, dan kewarganegaraan kini ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam penjelasannya tentang pembagian kewenangan Kementerian Hukum pasca pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Supratman dalam pertemuan pra-peluncuran dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, diberitakan Kompas TV, Senin, mengatakan: “Ke depan, amnesti, amnesti, pemakzulan, dan kewarganegaraan ada di Kementerian Kehakiman.” (21/10/2024).
Baca Juga: Supratman Andi Agtas Sebut Kementerian Hukum Fokus pada Tiga Arah Utama
Amnesti diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.
Merupakan hak kepala negara untuk menangguhkan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Sedangkan keringanan adalah hak presiden untuk menghentikan proses peradilan dalam suatu perkara yang dianggapnya tidak perlu.
Penghapusan adalah keputusan untuk sepenuhnya menghilangkan atau menghentikan kegiatan atau hukuman kriminal.
Sedangkan grasi merupakan kesanggupan Presiden untuk mengurangi hukuman seorang narapidana, yang dapat berupa pengurangan, penghapusan, atau perubahan jenis hukuman.
Pengampunan hanya dapat diberikan setelah perintah pengadilan menjadi tetap.
Baca juga: Dipanggil Jokowi, Menkum HAM Supratman Bantah Bahas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Supratman menambahkan, Kementerian Hukum terus berkomunikasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi (Impas).
Komunikasi ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi penting masing-masing kementerian setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbagi menjadi tiga bagian.
Oleh karena itu, komunikasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Impas, dan Kementerian Hak Asasi Manusia akan lancar, kata Supratman. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.