“Seorang hakim bukanlah seorang ksatria, yang mengikuti cita-citanya sendiri tentang keindahan atau kebaikan sesuka hati.” Benyamin N. Cardozo (1870-1938).
Pada tanggal 18 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Umum (PP) Nomor 44 Tahun 2024, sebuah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Kenaikan gaji hakim terjadi setelah stagnasi selama lebih dari satu dekade, bahkan ketika standar hidup dan inflasi terus meningkat.
Namun kenaikan gaji ini menimbulkan pertanyaan: Apakah langkah-langkah ini cukup untuk memenuhi harapan para hakim dan menjaga integritas peradilan?
Pembekuan gaji hakim selama lebih dari satu dekade berdampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka.
Hakim sebagai pilar keadilan menghadapi tuntutan tanpa banyak imbalan.
Kenaikan gaji juga terjadi setelah adanya pemogokan hakim secara nasional, yang mencerminkan kekhawatiran terhadap masalah kesejahteraan di garis depan profesi penegakan hukum.
Hakim mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mengambil keputusan yang adil dan tepat waktu. Namun, dengan penghargaan yang stagnan, banyak juri yang merasa frustrasi dan kurang dihargai.
Ketidakpuasan ini mendorong para hakim melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang tidak adil tersebut.
Tunjangan hakim tidak hanya mencakup upah layak tetapi juga paket kesejahteraan yang lebih komprehensif.
Pembekuan gaji selama lebih dari 12 tahun telah menyebabkan banyak hakim mengeluh bahwa imbalan yang mereka terima tidak seimbang dengan tanggung jawab yang mereka lakukan.
Jika kesejahteraan hakim tidak diperhatikan dengan baik, terdapat risiko hilangnya independensi hakim, sehingga mempengaruhi kualitas keputusan hukum.
Salah satu faktor penyebab permasalahan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP). 94 Tahun 2012 Keistimewaan dan Fasilitas Hakim.
Peraturan ini telah berlaku selama lebih dari satu dekade dan belum direvisi meskipun inflasi terus meningkat setiap tahunnya.
Akibatnya, daya beli hakim bisa berkurang dan independensinya terancam. Tanpa dukungan finansial yang memadai, hakim akan dihadapkan pada faktor-faktor eksternal yang mengganggu pengambilan keputusan hukumnya.