SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Keterlibatan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Mantan Ketua Hakim Distrik (PN) (PN) SUPURMONO diduga melakukan penilaian atas hakim penyuapan sehubungan dengan penilaian gratis Gregory Ronald Tannour tentang Tannay (1/14/2025)

“Selain itu, rumah sakit merasakan bukti korupsi yang cukup, rumah sakit itu ditunjuk mencurigakan,” kata Menteri Kehakiman Dirdik, Dirdik Jampids, pada hari Selasa, pada hari Selasa, Menteri Kehakiman Abdul Kohar. Ditangkap di Palembang

Sebelum Rudi Supermono diangkat seperti yang diduga, para peneliti Jampidsus melakukan pencarian dan inspeksi Rudi di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa pagi.

Dalam pencarian ini, para peneliti menemukan banyak bukti yang menunjukkan bahwa Rudy adalah peserta dalam kasus Ronald Tannour.

Bukti yang disita adalah dalam bentuk bukti elektronik dalam dolar AS, Dolar Singapura dan Rupiah dan sejumlah uang. Jika dikonversi menjadi rupee, yang sesuai dengan 21.141.956.000 rp.

Selama penemuan ini, Rudy Sparmono ditangkap dan terbang ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kecurigaan yang mencurigakan, mantan ketua Pengadilan Distrik Surabaya, Rudy Sparmono, memiliki aset Rs 2,9 crore

Setelah datang ke Bandara Halim Perdanakusma sekitar pukul 16:46, Rudy Sparmono segera diangkut ke Menteri Kehakiman.

Jadi para penyelidik melakukan tes hampir dua jam sebelum mereka membuat tersangka dari tersangka di Rudy Sparmony. Peran kasus ini

Berdasarkan garis waktu yang dikumpulkan oleh para penyelidik, Abdul mengatakan bahwa Rudy Sparmono memiliki peran memilih hakim yang mendengarkan kasus Ronald Tannoor di Pengadilan Distrik Surabaya.

Sebelum menandatangani surat, sebuah keputusan dibuat tentang komposisi para juri, Rudy berkomunikasi dengan server dalam kasus Zarov Liquor (ZR), yang ia tautkan dengan pengacara Ronald, Lisa Rakum Assessment (LR).

“Subjek LR awalnya meminta ZR untuk merujuk ke rumah sakit. Rumah sakit adalah ketua Pengadilan Distrik Surabaya dengan maksud memilih hakim untuk mendengar Ronald Tannoor, “kata Abdul.

Baca Juga: Pemeriksaan Data Konsultasi dari Mantan Ketua Pengadilan Distrik Surabaya

Kemudian, 4 Maret 2024, Zarov menghubungi Rudy, mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di Pengadilan Distrik Surabaya.

Pertemuan berlangsung pada hari yang sama. Lisa disambut langsung oleh Rudy di kantornya. Pada pertemuan itu, Lisa menanyakan nama hakim dalam kasus Ronald Tanour.

Rudy juga menjawab bahwa dia telah menugaskan Erintua Damanik (ed.) Kepada Ketua Hakim Hell Hanindiyo (HH) dan Mangapur (M).

“Pada pertemuan itu, LR meminta dan mengamankan nama hakim yang mendengar Ronald Tannour kasus itu, yang kemudian dijawab oleh rumah sakit bahwa hakim yang mendengar Ronald Tannour adalah Ed, M dan HH.” Qohar. .

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *