SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak “Nitip” UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan “Kavling”…

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang saat ini menjadi anggota KPK /11/2024).

Pertama, Jasonna meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat undang-undang dan menjadikan DPR RI (Baleg) sebagai lembaga yang mempercayai undang-undang tersebut.

“Karena Pak Menteri adalah mantan Ketua Baleg, maka kami sering berdiskusi bersama mengenai undang-undang, sehingga ada keinginan untuk membahas undang-undang lebih mendalam ke depan, dan tidak mengejar program karena kemungkinan akan menimbulkan banyak masalah,” kata Jasonna. . .

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini pun menyinggung rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digugat buruh dan dikuatkan Mahkamah Konstitusi (CJC).

Baca juga: Jason Minta Pemerintah Berhenti Andalkan UU Catch-Up

“Kami punya pengalaman Pak Menteri dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan buruh dalam hal ini,” ujarnya.

Yasonna berharap RUU ke depan selalu melalui pembahasan yang panjang, baik secara sosiologis, hukum, dan filosofis.

“Sebagai orang yang berpengalaman dengan Balegu, tentu kami mempercayakannya kepada pemerintah melalui menteri, ke depan bisa kami sampaikan bahwa kami akan membahas kemungkinan-kemungkinan bagaimana pembahasan legislasi tersebut lebih menyeluruh, kecuali mungkin untuk revisi jangka pendek. ” katanya. .

“Saya sudah 10 tahun bekerja di pemerintahan atau kurang dari 3 bulan, jadi saya tahu betul siaran ini. Juga kawan-kawan, kalau mau jujur, penugasan rancangan undang-undang dari pemerintahan DPR, terbuka saja. kata Yasonna lagi.

Baca juga: Mengapa Yasonna Ingatkan Nataliya Pigai Agar Tak Putus dengan Menko Yusril? Pejabat menghapus “banyak”

Kedua, Yasonna meminta proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dipercepat.

Ia juga menyinggung soal rebutan pemerintah terkait bidang tanah sembari membahas perdebatan mengenai revisi KUHAP yang terhenti.

Perdebatannya, kalau pihak berwenang kesulitan dalam peradilan pidana, kami memahaminya. Aparat penegak hukum biasanya saling adu konspirasi, ujarnya.

“Saya yakin ini perlu demi kepentingan masyarakat, hak asasi manusia, perlindungan dan proses, proses penegakan hukum yang baik,” kata Yasonna lagi.

Baca Juga: Jasonna Singgung Keterlambatan KUHAP, Singgung Perjuangan Pejabat Perebutan Kavling Tanah

Ia kemudian menyinggung kasus yang masuk ke Mahkamah Agung (MA). Benar, Yasonna tak menyebut lebih detail kejadian tersebut.

“Dari sisi hukum, saya bertanya karena kita tahu akhir-akhir ini banyak persoalan yang menimpa Mahkamah Agung, sistem peradilan kita,” kata Jasonna.

Namun saat ditanya wartawan, Jasonna tak menjelaskan maksud pernyataannya di ruang rapat.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *