SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Badan Legislasi (BLEG) DPR RI Bob Hassan mengatakan Rancangan Undang-Undang Sanksi Mata Uang (RUU) masih berpeluang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegance) yang sedang disusun.

Bob Hassan mengatakan, RUU tersebut saat ini tidak ada dalam daftar Prolegance. Meski demikian, Blagg akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak sepanjang proses persiapannya.

“Saya tidak melihatnya dalam pembentukan Prolegnas. Kalau begitu, kami programkan sampai 28 November 2024 untuk menghasilkan Prolegnas,” kata Bob Hassan, Rabu (30/10/2024) di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Prolegasi RUU Perampasan Aset Usulan DPR Dikeluarkan dari Blog: Kami Konsolidasi dan Kaji Ulang

Jadi mudah-mudahan saya jadi Ketua Panjania. Baru nanti saya bisa menjawabnya, kalau saya pertimbangkan semuanya maka saya bisa menjawabnya. Ini atau tidak, ini atau itu, lanjutnya.

Bob Hassan juga menegaskan, nomenklatur RUU pembatasan mata uang dan lainnya masih dalam tahap pembahasan.

Proses pembuatan Prolegance akan berlanjut hingga 28 November 2024.

“Iya, makanya kalau ada pembatasan mata uang atau apalah, itu nama-nama dalam struktur yang masuk dalam program legislasi nasional. Nanti jadi manik-manik. Ini semua jadi pembahasan, bukan untuk 2025. Tahun, atau (Jangka panjang) 2025-2029,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebut RUU Pembatasan Transaksi Mata Uang perlu dibahas di DPR.

“Seperti yang kita ketahui bersama, selain RUU Perampasan Aset, kami juga sedang mendorong RUU Pembatasan Uang (RUU) di DPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Maharadhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Selasa (29/29). Muncul di Jakarta. 10/2024).

Baca Juga: Mosi Pembahasan RUU PPTT November 2024

Informasi terakhir, RUU tersebut (RUU perampasan aset dan RUU larangan transaksi mata uang) tidak diprioritaskan oleh wakil rakyat di Senan, tambahnya.

Ia menekankan pentingnya RUU Larangan Transaksi Mata Uang untuk mengurangi deteksi kasus korupsi terkait uang.

Informasi terkini, RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Mata Uang) belum mendapat prioritas dari wakil rakyat di Senan. Dia berkata.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan RUU tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik rupee maupun valas.

Dia mengatakan, tanpa RUU tersebut, akan sangat sulit bagi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan kepolisian dalam mencegah korupsi.

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk mengurangi risiko terdeteksinya suap, baik dalam bentuk rupee maupun valuta asing, seperti yang telah disebutkan sebelumnya,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *