JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin mengaku bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas kesejahteraan hakim.
Sultan mengaku sengaja menemui Sri Mulyan setelah mengetahui tuntutan hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Iya, tadi saya sudah berdiskusi, dan saya kebetulan bertemu dengan Menteri Keuangan di sebuah acara dini hari. Beliau bercerita kepada saya, menurut yang saya dengar tadi, sebenarnya diplomatis karena tidak ada pertemuan khusus,” Sultan ucapnya mengakui. Selasa (8 Oktober 2024) DPR audiensi Kerja Sama Hakim Indonesia (SHI) di kompleks.
Berdasarkan pertemuannya dengan Sri Mulyan, Sultan mengatakan banyak langkah yang diambil pemerintah untuk menindaklanjuti aduan hakim tersebut.
Baca Juga: DPR Buka Peluang Bahas Tugas Hakim Soal Gaji
Ia juga menegaskan, manajemen sedang mencari formula yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.
– Kami sedang mencari formulanya, katanya. “Tapi dia sudah tahu betul bahwa Pathum sangat kuat dan kami mendengarkannya,” kata Sultan.
Sultan mengatakan DPD RI akan membantu menyampaikan tuntutan dan keinginan para hakim kepada hadirin hari ini.
Koordinator SHI Aji Prakoso mengucapkan terima kasih atas respon pengurus DPD RI yang berjanji akan meneruskan permintaan hakim tersebut kepada pengambil keputusan terkait.
Kami ucapkan terima kasih. Semoga ini menjadi langkah menjaga integritas hakim dan menjaga peradilan tetap bersih, tutupnya.
Baca Juga: Prabowo akan menaikkan gaji hakim, kata Gerindra
Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan se-Indonesia akan mengambil cuti kelompok selama lima hari mulai pukul 7 hingga 11 mendatang. Sebagai protes pada Oktober 2024, pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) yakni sekitar Rp 2-4 lakh.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun dan hakim Kelas IV harus mengabdi 24 tahun.
Hakim mendapat tunjangan selain gaji, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Fausan dalam keterangannya kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (26 September 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.