SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Ketua Komisi XI Sebut PDI-P Mencla-Mencle soal PPN 12 Persen

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi

Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi sikap PDI Perjuangan yang meminta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Bahkan, pada Oktober 2021, PDI Perjuangan juga menyetujui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur tentang PPN sebesar 12 persen.

Oleh karena itu, jika saat ini ada upaya politik untuk membalikkan haluan dari PDI Perjuangan dengan mencoba mengingkarinya, berarti mereka hanya ingin hidup glanggang colong playu, kata Misbakhun, dikutip Antara, Senin (23/23). . 12/2024).

Baca juga: Asal Usul Kenaikan PPN 12 Persen: Usulan Jokowi yang Disetujui DPR, Kini Ditolak Banyak Pihak

Misbakhun mengungkapkan, saat itu dirinya merupakan anggota panitia kerja rancangan HPP sehingga melihat dan mengetahui dinamika pembahasan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam rancangan tersebut.

“Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang, bahkan Partai PDI Perjuangan Dolfie OFP menjadi Ketua Panitia Kerja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ketika undang-undang tersebut pertama kali diundangkan dan kemudian lulus. untuk membuat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP).

Karena itu, anggota Fraksi Golkar ini menilai, tak pantas PDI Perjuangan cuci tangan atas kebijakan kenaikan PPN hingga 12 persen.

Sebab semuanya tertuang dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang dibentuk pada era Jokowi.

“Tidak pantas PDI Perjuangan mengambil langkah politik cuci tangan seolah-olah tidak terlibat dalam proses politik saat membahas RUU HPP yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen. pada bulan April. 1 Januari 2022.” dan kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, “ujarnya.

Baca juga: Gerindra Hijiel 12 Persen Ketua Panitia Kerja PPN, PDI-P: UU Inisiatif Jokowi

Oleh karena itu, ia menilai pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan konsekuensi yang harus dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai UU HPP.

“Sebagai presiden yang dipilih oleh rakyat untuk periode 2024-2029, Presiden Prabowo bersumpah harus melaksanakan konstitusi negara dan melaksanakan undang-undang semaksimal mungkin,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menilai sikap Presiden Prabow yang menerapkan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen atas barang mewah sebagai moderasi politik yang bijaksana.

“Bahwa amanat undang-undang tetap dijalankan dengan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat dan dunia usaha terhadap situasi perekonomian saat ini yang membutuhkan banyak insentif dari negara. Untuk itu, Partai Golkar selalu memberikan dukungan. ” agar setiap arah dan langkah politik Presiden Prabowo diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *