Jakarta, Kompas. Com – Mary Jane Festa Veloso, dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba dari Filipina, setelah Presiden Prabowo Sabianto menyetujui kebijakan pemindahan tahanan untuk mengirimnya kembali ke Filipina.
Proyek tersebut diperkenalkan oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi, Yusal Ahza Mahindra.
Yosseril mengatakan, keputusan ini diambil atas permintaan resmi Jaksa Agung Filipina.
Baca Juga: Menko Yosreal: Prabowo Setuju Kembalinya Mary Jane ke Filipina
“Beberapa hari lalu, saya menerima permintaan dari Jaksa Agung Filipina untuk memulangkan Mary Jane. Duta Besar Filipina untuk Jakarta Gina Gamoralin juga membahasnya, kata Yosseril, Rabu (20/11/2024).
Setelah koordinasi antar kementerian, keputusan tersebut kemudian dikomunikasikan kepada Presiden Prabowo Sabianto.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Ia menyambut baik perkembangan tersebut. Dalam keterangannya, dia mengatakan rencana pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi selama lebih dari satu dekade.
Baca Juga: Menko Yosir pertimbangkan opsi pemindahan terpidana Mary Jane ke Filipina
Awal dari kasus Mary Jane
Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjepo Yogyakarta. Saat itu, petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya.
Heroin tersebut dibungkus dengan alumunium sehingga membuat petugas curiga setelah dilakukan pemeriksaan rontgen terhadap koper tersebut.
Setelah proses hukum di Indonesia, Pengadilan Negeri Sulaiman menjatuhkan hukuman mati padanya pada bulan Oktober 2010. Hukuman ini lebih besar dari tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup.
Baca juga: Mary Jane Kembali ke Filipina, Menteri Yisrael: Mungkin Presiden Marcos Akan Maafkan
Mary Jane tidak memiliki fasilitas pembelaan yang memadai selama proses hukum. Pengacaranya, Agus Salim, mengatakan dia diinterogasi tanpa bantuan pengacara dan penerjemah.
Saat diinterogasi, petugas berbicara bahasa Indonesia, sedangkan Mary Jane hanya mengerti bahasa Tagalog.
Selama persidangan, penerjemah yang digunakan dikatakan tidak mempunyai izin, dan pengacara yang disediakan adalah pembela umum polisi.
Baca Juga: Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Penjara: Belum Ada Arahan
Mary Jane dibunuh pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun penundaan terjadi pada menit-menit terakhir ketika Maria Cristina Sergio, pria yang diduga merekrutnya, menyerahkan diri kepada polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.
Presiden Joko Widodo saat itu mengatakan hukuman mati ditunda karena kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane.
“Ada surat dari pemerintah Filipina. Ada kasus perdagangan manusia. “Penundaan, bukan pembatalan,” kata Jokowi, Rabu (29/4/2015).