SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Klarifikasi Mabes TNI Soal Isu Pamen Jadi “Beking” Ivan Sugianto

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Markas Besar TNI (Mabes) membantah kabar salah satu perwira menengah (pamen) TNI menjadi pendukung Ivan Sugianto, tersangka kasus penganiayaan anak di Surabaya.

Dugaan ini muncul setelah beredar foto Ivan yang berdiri di samping petugas TNI di dalam mobil.

Kepala Pusat Intelijen TNI (Kapuspen) Mayjen TNI Hariyanto membenarkan tidak ada satu pun anggotanya yang terlibat mendukung Ivan Sugianto.

“Cuma silaturahmi, tidak ada hubungan bisnis apalagi sponsorship,” kata Hariyanto dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Viral Foto Ivan Sugianto Bareng Kolonel TNI: Cuma Teman Bukan Pendukung

Dia mengatakan, perwira TNI itu sudah berteman lama dengan Ivan.

Hariyanto menjelaskan, foto yang muncul di media sosial itu diambil pada 18 September 2024, jauh sebelum Ivan di-bully.

Ivan sudah lama berteman dengan perwira TNI. Sekitar 11 November 2024, muncul kasus Ivan yang dikaitkan dengan foto di dalam mobil, di mana Ivan berfoto dengan perwira menengah TNI, jelasnya. Ivan Sugianto dan kasus penganiayaan anak

Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying anak di Surabaya, di mana ia meminta siswanya berlutut dan telanjang di depan SMA Kristen Gloria 2.

Akibat perbuatannya, Ivan ditangkap dan dipenjara selama 3 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah Ivan bekerja selama 3 jam di penyidik.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik ​​selama 3 jam, dari penutupan hari sampai sekarang, berakhir,” kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Polda Jatim Bantah Peran Reserse dalam Penangkapan Ivan Sugianto

Menurut dia, penyidik ​​puas dengan hasil penyidikan dan penangkapan pun dilakukan.

Ivan pun menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga ditahan di Polrestabes Surabaya.

Dirmanto mengatakan Ivan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

Dakwaan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, kata Ivan dan TPPU.

Selain kasus penganiayaan anak, Ivan Sugianto juga didakwa ikut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Ivan Sugianto: Dari Ketakutan, Unjuk Dukungan, Hingga Hasil PPATK

PPATK telah membekukan Laporan Transaksi Keuangan dan Analisa rekening milik pengusaha asal Surabaya ini.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pelarangan itu dilakukan atas dugaan adanya aktivitas ilegal.

“Kami mendapat laporan dari industri keuangan, semuanya ada di database kami. Ini terkait dengan banyak perbuatan hukum dan kelompok yang sebelumnya pernah ditangani oleh hukum pendirian perusahaan,” ujarnya, Jumat (15/11/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *