SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Asosiasi masyarakat sipil menyuarakan keprihatinan atas pembentukan Dewan Pertahanan Negara (DPN) yang dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Poin utamanya adalah perluasan kewenangan umum pada Bab 3 huruf F Peraturan Presiden tentang DPN.

“Pemerintah federal memandang penambahan kewenangan ini tidak sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Nasional,” kata Direktur Imparsialitas Ardi Manto Adiputro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Tebet, Selatan. Jakarta, Kamis. 19/12/2024).

Baca juga: Menhan Sjafrie Dilantik Jadi Ketua Dewan Pertahanan Nasional, Muhidin Gubernur Kalsel

Ardi menjelaskan, kewenangan yang memuat kalimat “DPN mempunyai tugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh presiden” mempunyai arti umum.

Ia menilai kewenangan tambahan ini tidak jelas dan terbuka terhadap banyak penafsiran.

“Ruang lingkup pemerintahan DPN memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang tinggi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dengan administrasi publik yang bisa dimaknai berbeda, DPN bisa menjadi organisasi terbesar yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

“Dengan kekuasaan yang memiliki banyak arti ini, DPN mempunyai kekuasaan untuk melemahkan beberapa kepentingan,” ujarnya.

Baca juga: Menhan: Akan Ada Perintah Presiden tentang Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Sebelumnya, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Negara.

Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan juga ditunjuk sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Negara.

Dalam peresmian yang digelar di DPR, Jakarta, Senin (16/12/2024), Presiden memimpin acara tersebut.

“Menyetujui, menyetujui, mengangkat terhitung sejak tanggal pengangkatan masing-masing Menteri Pertahanan sebagai Ketua Dewan Pertahanan Negara. Kedua, Wakil Menteri Pertahanan adalah Sekretaris Dewan Pertahanan Negara,” kata pembicara sambil membacakan perintah presiden. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda ingin mendapatkan Channel WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *