SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Komdigi Siapkan Aturan e-SIM, Terbit Dua Minggu Lagi

Menteri Compas.com Communication and Digital (Headcomadi) Meta Hafid akan dikeluarkan aturan untuk dua minggu ke depan untuk terhubung dengan penggunaan e-SIM. O Lenei na momoli atu se galuega fonotaga ma l fale o sui o l le sui o le jakata, aso lua (4/2025).

Sa fesili meyaya mo le lagolago a le aiga o sui o le komisi ia o lenei tulafono faatonutonu mafai ai di solia vave. 

“O Lea, O le Sim Card o le a avea ma se e-simi foliga, O le a tuʻuina atu tulafono.

I SE FOPOPOPOGA, O Le Matagaluega O Fesootaga Ma Faapisinisi (Kemkomdi) o lea faaalia foi le faevaʻi o loʻo tusia ai faʻaamauga o tagata. 

Baca Juga: Telkomia yang Mencari Samsung Galaxy S52, Prediksi Bonus dan Snowosa

Langkah ini diharapkan untuk menambahkan data ke populasi terdaftar (NIK) untuk lebih dari satu angka. 

Aturan tentang informasi yang dikenakan pada menteri para menteri tentang informasi berikut 

Dalam peraturan ini, jaringan dilarang untuk mengekspor lebih dari tiga poin untuk setiap orang.

Metron adalah penggunaan Essim dan diulang untuk meningkatkan keamanan komunitas keselamatan masyarakat. 

“Menurut informasi, untuk mencegah kejahatan kejahatan dalam sejarah,” Kapensktos, Jumat (7/2025).

Baca juga: Apa itu E-SIM, apa bedanya dengan kartu AM yang sudah dikenal?

Saat ini, 314 juta kartu SIM terdaftar di Indonesia, sementara jumlah orang hanya 20 juta orang.

Pernyataan ini menunjukkan nomor dan ruang pengguna antara kartu kartu CAM, penyebab utama e-time. Lihat berita dan berita pilihan langsung kami di ponsel Anda. Pilih akses saluran dasar utama Anda ke sp-globalindo.co.id. VOTES.CATS: 009VEFPEDEBRFRZ. Pastikan Anda telah menginstal permintaan WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *