SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian (PTDH) atau pemecatan Ipda Rudi Soik.

Hal itu diputuskan pada Senin (28/10/2024) dalam Rapat III Komisi DPR RI bersama Kapolda NTT dan jajaran Komplek Parlemen Jakarta.

“Komisi III DPR RI 3 memandang perlu untuk mengevaluasi keputusan PTDH yang memberhentikan Rudy Soik dari jabatan yang memalukan tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliat saat membacakan hasil rekomendasi DPR. pertemuan.

Baca Juga: Anggota Komite III DPR: Jangan Pecat Rudy Soik, Carilah Win-Win Solution

Sari meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan tersebut dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.

Ia juga ingin membahas aspek keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, Kapolda NTT diminta fokus dalam penindakan kasus TPPO ilegal dan BBM ilegal.

“Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” kata Sari.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda NTT mengatakan pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudi.

Baca Juga: Kapolda NTT Gelar Peninjauan Kembali Pemecatan Ipda Rudy Soik

Daniel pun menegaskan komitmennya mengusut kasus BBM dan TPPO ilegal di wilayahnya.

Jadi siapapun yang punya informasi atau cerita atau materi, baik itu pemain TPPO atau pemain BBM, saya datang ambil bola. Saya bertekad, katanya. 

Rudy Soik dari Ipda menjadi sorotan sejak dipecat dari Polda NTT karena mengungkap kasus Mafia Bahan Bakar (BBM) NTT.

Polisi menilai pemecatan Rudi merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yakni tidak profesional dalam mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar dengan memasang garis polisi di tempat milik Ahmed Anshar dan Algajali Munandari di Desa Alaki dan Desa Fatukoa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *