JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi III DPR RI kaget mendengar barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Timur dalam kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, putra pemilik toko roti di Jakarta Timur.
Salah satu bukti yang mengejutkan adalah kursi besi yang menurut George digunakan untuk menganiaya seorang pembantu bernama Dwi Ayu Darnawati.
Selasa (17/12/2024), Ketua Komisi III Habiborokhman mempertanyakan kekerasan yang terjadi dalam rapat dengar pendapat dengan Polres Metro Jakarta Timur.
“Kursi sebesar itu dilempar? Astagfirullahaladzim. Kursi sebesar itu dilempar ke Mbak Aya?” tanya Habiborokhman merujuk pada besarnya kursi yang disita.
Baca Juga: Korban Sebut Anak Bos Cakung Bakery Tak Ada Gangguan Jiwa, Cuma Suka Marah
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, ada tiga barang bukti yang disita di lokasi kejadian.
Barang bukti yang kita sita ini kita tukarkan barang/barang bukti di TKP berupa kursi besi, penggorengan, alat EDC BCA, dan patung pajangan, kata Nicolás.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Ayu Darnawati, seorang pekerja toko roti di Jakarta Timur, dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim, hingga kasusnya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024, namun George baru ditangkap polisi pada Senin (16/12/2024) dini hari di Hotel Anugrah Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bocah Korban Bos Toko Roti Akui Ditawar Bantuan Pengacara, Tapi Ternyata Disuruh Ibu Pelaku
George mengaku pergi ke luar kota bersama keluarganya setelah kejadian itu untuk menenangkan diri.
Namun, polisi dapat mengetahui keberadaannya dari informasi orang tuanya.
Polisi saat ini menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.