SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Komisi IX DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ciptaker

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi IX DPR RI disebut mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 / PUU-XXII / 2024 yang merupakan bagian dari Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ciptaker). )

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi meminta anggota parlemen untuk menetapkan ketentuan terkait ketenagakerjaan dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Namun, DPR masih menunggu salinan keputusan resmi dari MK.

“Kami belum menerima keputusan akhir dan dokumen asli dari Mahkamah Konstitusi, sehingga kami belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut yang akan kami ikuti,” kata Irma Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI Nasdem. Kunjungi sp-globalindo.co.id pada Jumat (11/1/2024).

Baca juga: Putusan MK Soroti Hukum Ketenagakerjaan Mulai dari Gaji hingga Pemecatan

Secara khusus, Irma sepakat dengan Mahkamah Konstitusi untuk mengevaluasi kembali penggunaan tenaga kerja asing.

Penggunaan tenaga kerja asing hendaknya tidak berdampak pada pekerja rumah tangga, sehingga perlu adanya pernyataan izin penggunaan tenaga kerja asing yang memberikan peluang terjadinya alih teknologi.

Meski demikian, Irma menilai para pekerja “bertanggung jawab” untuk menjaga keamanan dan kenyamanan investor yang ingin membuka kembali pabrik “di Indonesia”.

“Situasi perekonomian global dan Indonesia sedang kurang baik sehingga perlu kerja sama yang baik antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah,” kata Irma.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pimpinan Baru DPR Soal UU Ketenagakerjaan: Tak Sesuai Agenda Prabowo?

Irma mewakili Nasdem memuji putusan MK tersebut.

“Saya dari Partai Nasdem sejak awal meminta pemerintah menghapus blok tersebut dari Omnibus Cipta Kerja,” kata Irma.

“Fakta bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan sejumlah pemeriksaan materiil merupakan langkah maju yang nyata dalam melindungi hak-hak pekerja Indonesia,” ujarnya. Dengarkan berita dan informasi terkini pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *