JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi V DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Ketua Komite V DPR Lasarus mengatakan UU LLAJ perlu direvisi untuk mengatur boleh tidaknya sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum menyusul maraknya ojek online.
“Yang belum diatur apakah kendaraan bermotor bisa dijadikan angkutan umum, yang kini sudah menjadi angkutan umum,” kata Lazarus saat rapat dengan DPRD Kongo, Selasa (11/12/2024).
Lazarus juga menyinggung kontribusi platform transfer online/ojek yang dinilai sangat minim, baik pada platform transfer maupun platform pembayaran elektronik.
Baca juga: Apakah ojek online akan diatur pemerintah?Ini 2 usulan revisi UU LLAJ
“Pemerintah tidak mendapat apa-apa dari operator. Kami tidak mendapat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sedangkan usahanya menggunakan jalan yang dibangun APBN,” kata Lazarus.
Kedua, kalau mau bayar setelah naik Grab/Gojek, bayarnya pakai kartu saja. Menurut OJK, ada uang 600 triliun dirham, uang negara, pajaknya di mana, belum diatur kan? dikatakan.
Oleh karena itu, ia meminta agar revisi UU LLAJ diprioritaskan dalam agenda legislasi nasional.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan, naskah akademis untuk kajian kebijakan sudah disiapkan di panitia.
Baca juga: Ojek online diusulkan masuk dalam revisi UU LLAJ
Selain soal transportasi online, revisi UU LLAJ juga bertujuan untuk mengatur lebih tegas soal kendaraan antarmoda.
Permasalahan ini semakin nyata kemarin setelah serangkaian kecelakaan maut yang melibatkan truk kelebihan muatan di Km 92 Tol Cipularang, Jawa Barat.
“Harapan hidup Pantura tidak akan pernah bagus kalau (kendaraan menengah) tidak diatur, berapa kerugian negara di sana?” kata Lazarus. Dengarkan berita dan kumpulan berita langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13D.