JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Kehakiman (KY) tengah mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Kedudukan Hakim (RUU) dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Anggota Komisi Kehakiman Joko Sasmito mengatakan, status dan kesejahteraan hakim Indonesia akan diwujudkan melalui Undang-Undang tentang Kedudukan Hakim.
“Komisi Yudisial akan kembali berjuang agar RUU Kedudukan Hakim masuk dalam agenda hukum negara,” kata Joko usai pertemuan dengan Ikatan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada Rabu (9) di Gedung KY, Jakarta. kota Jakarta. . /10/2024).
Baca Juga: KY Tingkatkan Sikap Hakim
Joko kembali menegaskan, KY merupakan mitra kerja dalam memperjuangkan RUU tersebut bersama Komisi III DPR RI.
“Itu milik DPR dan Legislatif melalui Komisi III. Itu mitra kita, kita bicara, kita perjuangkan,” ujarnya. Kesejahteraan para hakim adalah yang utama.
Pada saat yang sama, Joko juga menekankan pentingnya perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang kini menjadi tujuan KY.
Ia mengatakan, KY akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk memperjuangkan permasalahan tersebut.
Dia berkata: “Jika memungkinkan, kita bisa bersatu untuk memperjuangkan saudara-saudara baru.”
Baca juga: Hakim Beri Privasi DPR Soal Keamanan Masyarakat; Dasco langsung menelpon Prabowo.
KY menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hakim, khususnya terkait kenaikan gaji yang tidak berubah dalam 12 tahun terakhir.
“Pertama, Komisi Kehakiman dan Mahkamah Agung telah memahami keresahan para hakim yang selama 12 tahun terakhir menuntut peningkatan kesejahteraan,” kata Joko saat bertemu dengan SHI.
KY dan MA bersedia memfokuskan dan mendukung kebutuhan hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya, menyadari bahwa pemberian kesejahteraan merupakan salah satu upaya menjaga harkat dan martabat hakim.
Joko menjelaskan, ada empat bidang yang secara umum memperhatikan kesejahteraan hakim.
Pertama, biaya pekerjaan hakim yang belum disesuaikan sejak tahun 2012 mengalami kenaikan.
Baca Juga: Busyro Muqoddas: Kesejahteraan Hakim Sangat Penting.
Kedua, meningkatkan biaya untuk mengatasi permasalahan pada saat migrasi atau penempatan.
Ketiga, asuransi kesehatan yang menjamin keluarga hakim; Keempat, berhati-hati dalam menjamin keselamatan hakim dan pengadilan.
Oleh karena itu, kami berharap Pemerintahan KY dan MA memahami dan mendukung hal ini Kementerian Keuangan dan segera menyetujuinya, ujarnya.
Ia juga mendesak KY segera menetapkan undang-undang tentang masa jabatan hakim untuk menjamin kesejahteraan hakim.
Jaminan sosial meliputi tingkat gaji, tunjangan hakim, perumahan pemerintah, transportasi, dan jaminan keamanan, kata Joko.
Tanggung jawab hakim sebagai pejabat pemerintah juga dapat ditonjolkan dalam undang-undang ini, ujarnya. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.