SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Komnas HAM Desak DPR RI 2024-2029 Sahkan RUU PPRT

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas KHAM) meminta DPRK menyelesaikan dan menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR).

Ketua Comnas HAM Atnik Nova Sigiro mengatakan, RUU PPRT sudah digodok selama dua dekade namun masuk dalam Program Hukum Nasional (Prolegna) namun tidak pernah disahkan.

Situasi ini terus menciptakan kerentanan bagi pekerja rumah tangga, termasuk kerentanan tanpa perlindungan hukum yang memadai, kata Atnike kepada Badan Legislatif (Baleg) DPRK, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Balleg akan bahas RUU PPTT mulai November 2024

Baleg Etnis DPRK RI sangat berharap bisa mengesahkan RUU PPTT 2024-2029.

Hal ini untuk melindungi pekerja rumah tangga yang berkontribusi terhadap perekonomian.

“Meskipun pekerja rumah tangga memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian tenaga kerja dan sektor publik lainnya, pekerja rumah tangga seringkali tidak terlihat dan tidak diakui sebagai pekerja,” kata Atnicke.

Ia menegaskan, UU PPTT dimaksudkan untuk melindungi PRT dari eksploitasi dan menjamin hak-hak mereka selama bekerja.

“Sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil kepada semua pihak,” ujarnya. 

UU PPRT pertama kali diperkenalkan pada tahun 2004-2009 dan diberlakukan kembali pada setiap periode keanggotaan DPRK.

Baca Juga: Masa Kerja DPRK 2019-2024 Berakhir, RUU PPRT Masih Belum Selesai

Meski masuk dalam Program Hukum Nasional (Prolegna) yang berdurasi lima tahun, namun seringkali RUU ini tidak menjadi prioritas.

Pada Juni 2020, badan legislatif DPRK mampu menyelesaikan perundingan, namun ratifikasinya ditunda hingga akhir masa jabatan 2019-2024.

Setelah berakhirnya masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna, DPRK menyepakati RUU PPTT berlanjut hingga periode 2024-2029. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *