Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komnas HAM mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut peristiwa tahun 1998 itu bukan pelanggaran HAM berat.
Yusril Tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat karena genosida tidak terjadi pada tahun Presiden Soeharto lengser.
Namun Komisioner Komnas Ham Anis Hidayah menegaskan, pelanggaran HAM berat tidak hanya mencakup genosida.
Sebab hal-hal yang tergolong pelanggaran HAM berat sudah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000.
Pasal 7 dengan jelas menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terbagi dalam dua kategori.
“Yang satu genosida, yang satu kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Anis kepada sp-globalindo.co.id melalui pesan audio, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Menko Yousril menyebut bencana tahun 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Anis mengartikan genosida sebagai penghancuran suatu kelompok, biasanya dalam situasi perang.
Kategori kedua yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dijelaskan dalam Pasal 9 UU 26/2000.
Setidaknya ada tiga unsur, pertama kekerasan sistematis atau meluas, kedua terhadap warga sipil, ketiga pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual, penghilangan paksa, penyiksaan fisik dan sebagainya, imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Komnas HAM tahun 2003, Annis membenarkan adanya tiga unsur tersebut dalam peristiwa Mei 1998.
Komnas Ham menyimpulkan peristiwa Mei 1998 merupakan pelanggaran HAM berat dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
Namun Kejaksaan Agung tidak menindaklanjutinya, kata Anis.
Baca Juga: Mahfud MD: Tragedi 1998 Dinyatakan Pelanggaran HAM Berat Oleh Komnas HAM Percayalah…
Oleh karena itu, tindakan yang terjadi hingga Mei 1998 itu, berdasarkan pemeriksaan Komnas HAM, disebut sebagai pelanggaran HAM berat, ujarnya.
Menurut Anis, jika ingin mengatakan peristiwa Mei 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat, maka harus dibuktikan melalui pengadilan HAM.
“Dipastikan ini pelanggaran HAM berat atau belum ada tahun untuk memastikan perbuatannya dan sebagainya, jadi kalau Komnas Hamm memutuskan itu berarti itu pelanggaran HAM berat berdasarkan penyidikan, katanya.