SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kontras Sebut Pelanggaran HAM Paling Banyak Dilakukan Institusi Polri

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menyatakan kekerasan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) banyak dilakukan oleh Polri.

Kekerasan ini mencakup insiden pembunuhan di luar proses hukum (pembunuhan tanpa perintah pengadilan), penyiksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Andi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator Kontras, dalam tayangan YouTube di Indonesia mengatakan, “Dari berbagai dokumen pemantauan yang dilakukan Kontras setiap tahunnya, sebagian besar peristiwa kekerasan atau pelanggaran HAM selalu disebabkan oleh tindakan aparat kepolisian. Yayasan LBH, Minggu (8/12/2024).

BACA JUGA: Soal Pengangkatan 6 Polisi dalam Kasus Sambo, YLBHI Soroti Impunitas di Kepolisian Negara

Berdasarkan data Kontras, sepanjang tahun 2020 hingga awal Desember 2024, terdapat 353 kasus kekerasan di institusi Polri yang mengakibatkan 410 orang meninggal dunia.

Khususnya pembunuhan di luar hukum, dengan 45 kasus tercatat antara Desember 2023 dan November 2024.

Andy menjelaskan: “Dalam hal pembunuhan di luar hukum, dari Desember 2023 hingga November 2024, terdapat 45 insiden yang mengakibatkan 47 kematian.”

Dari 47 korban tersebut, 27 orang terkait tindak pidana dan 20 orang lainnya tidak terkait tindak pidana.

“Ini menunjukkan masalah yang sangat mendasar dan serius dalam penggunaan kekerasan oleh lembaga kepolisian,” tambahnya.

Meski Polri memiliki berbagai peraturan internal yang membatasi penggunaan kekerasan dalam menjalankan tugasnya, namun dalam praktiknya banyak aparat yang cenderung menggunakan kekerasan secara berlebihan.

Dalam kasus senjata api, petugas polisi harus melalui tahapan tertentu sebelum segera menggunakan senjatanya, seperti tembakan peringatan dan penggunaan kekuatan ringan.

“Yang terjadi adalah aparat kepolisian cenderung menggunakan kekerasan yang berlebihan sehingga menimbulkan banyak kejadian yang mengakibatkan cedera dan kematian,” ujarnya.

BACA JUGA: YLBHI: Polisi terlalu militerisasi, kekerasan senjata terlalu mudah

Lebih lanjut Andy mengungkapkan, pelanggaran hukum atau HAM yang dilakukan polisi seringkali tidak ditindak tegas.

Memang benar, koalisi masyarakat sipil yang berupaya melaporkan kekerasan yang dilakukan polisi sering kali mendapat perlawanan.

“Ketika laporan diterima, penanganannya sangat lambat dan tindakan etis atau disiplin seringkali hanya dilakukan terhadap petugas yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus kekerasan polisi, petugas berpangkat rendah atau berpangkat rendahlah yang paling sering ditangani.

Pada saat yang sama, petugas polisi senior jarang menghadapi mekanisme peradilan pidana.

Baca juga: Polisi Akan Rekonstruksi TKP Kasus Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas Mataram

Andy berkata: “Perjanjian ini menunjukkan bahwa ada budaya toleransi dalam lembaga kepolisian yang melindungi anggotanya.”

“Kekhawatirannya adalah jika proses penegakan hukum melibatkan anggota senior, insiden lain bisa saja terungkap. Ini masalah yang sangat serius,” katanya. Dengarkan berita terkini dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *