JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, termasuk pengguna jalan yang berhati-hati dan menghormati rambu yang dipasang.
Seperti kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor di Jalan Raya Bogor. Dalam unggahan di akun Instagram @infodepok_id, Sabtu (11/10/2024), dijelaskan seorang pengendara sepeda motor tertimpa pohon tumbang di dekat RS Sentra Medika Cisalak saat berkendara bersama seorang wanita dan dua orang anaknya.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dan seorang anak berusia 7 tahun mengalami luka berat, sedangkan ibu dan bayinya mengalami luka berat.
Baca juga: Persiapan Penting Sebelum Naik Skuter di Pegunungan
Ada satu isu yang menjadi sorotan dimana pihak keluarga mengaku tidak bisa mendapatkan asuransi dari Jaša Raharja karena dianggap bukan kecelakaan. Korban akhirnya dirujuk ke PUPR, namun PUPR tidak merespon.
Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor kena pajak mendapat perlindungan yaitu asuransi berupa santunan kecelakaan dari PT Jas Rahar apabila terjadi kecelakaan.
Sebab, saat melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pemilik juga membayar iuran dana wajib kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan di jalan raya. Asuransi tersebut ditanggung oleh Jaša Raharj yang menawarkan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Namun diakui tidak semua pemilik atau pengelola mengetahui atau memahami fasilitas tersebut. Termasuk prosedur pembayaran atau klaim.
Berdasarkan laman perusahaan, penerima santunan finansial ini hanya korban kecelakaan. Jadi satu kecelakaan tidak dapat menggunakannya bukan karena kesalahan Anda sendiri.
Jika Anda menjadi korban lebih dari satu kecelakaan, ada beberapa syarat utama yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan pembayaran. Besaran biayanya bervariasi.
Khususnya bisa mendapatkan Rp 1 juta untuk biaya pertolongan pertama, 20 juta hingga 25 juta untuk biaya perawatan. Kemudian biaya pemakaman sebesar Rp4 juta dan santunan kematian sebesar Rp50 juta.
Sedangkan syarat pengajuan SWDKLLJ adalah sebagai berikut: – Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, atau e-KTP bila diperlukan.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi maka proses klaim dapat dilakukan langsung di Jaša Raharji. Langkah pertama adalah mengisi formulir terlampir.
Isi rincian lengkap korban atau pemegang manfaat. Kedua, melampirkan dokumen sebagai bukti sesuai persyaratan di atas. Ketiga, Jaša Raharja menyeleksi dokumen dan segera mengirimkan uang ganti rugi.
Jika kecelakaan cukup serius, segera laporkan kejadian tersebut ke polisi. Oleh karena itu, Jaša Raharja dihubungi langsung dan dikirim delegasi untuk melakukan survei.