Jakarta, sp-globalindo.co.id – Tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Pertarungan Demokrat Indonesia, Honnad, kecewa dengan kegiatan Komite Korupsi Argokular (CSO), yang tidak berpartisipasi dalam penduduk pendahuluan di Pengadilan Wilayah Selatan.
Gugatan yang terkait dengan validitas penyitaan ini terdaftar No. 39 / pid.pra / 2025 / pn jkt.sel.
“Kami kecewa apa alasan mengirim surat untuk menunda dan meminta pertemuan selama tiga minggu, saya pikir itu sangat tidak dapat dibenarkan di Pengadilan Jak Acarta Selatan.
Baca juga. KPK hilang, sesi pra-retrial Hasto ditunda pada 8 April
Tingkat bunga Johannes, Komisi Anti-Pemerintah tidak menghormati Pengadilan Distrik Selatan Jakarta, karena ia tidak berpartisipasi dalam upacara penyumpaan.
Menurutnya, KPK suka membeli selama tes untuk kepentingan mereka tanpa menghormati mosi.
“Tentu saja, mereka berhenti, mereka meminta untuk menunda tiga minggu yang lalu. Sungguh, gaya pertama KPK begitu. Kami bahkan memberikan keadilan sekali.
Dia bertanya bahwa CPP tidak adil untuk persidangan lembaga penegak hukum.
Johannes mengatakan bahwa ketika kepentingan komite, mereka menghabiskan persidangan dengan tergesa -gesa.
Sementara itu, ketika mereka yang merasa dalam situasi CPC yang tidak menguntungkan selalu menunda proses.
Baca juga. Dengan membaca pengecualian, dia meminta hakim yang dikeluarkan
“Itu hanya menjadi pemberitahuan kami.
“Saya pikir KPK ini mengatakan fasilitas besar. Lembaga ini cukup besar, ya, mereka juga mengundang pengadilan,” tambahnya.
Karena KUHP Priminal hilang, satu -satunya hakim Pengadilan Distrik Selatan Jakarta, Samuel, memutuskan untuk menunda sidang pengadilan pada hari Selasa, 2025. 8 April.
Dengan cara ini, Pengadilan Wilayah Dovakarta Selatan akan menjadi PKC setelah Idul Fitri.
“Yah, kami menunda proses ini sampai Selasa, 2025. 8 April, jam 10. 00, memanggil terdakwa, dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” kata hakim.
Persidangan adalah sejumlah upaya hukum, yang dilaksanakan dalam staf Kasto setelah 10 Juni 2024.
Baca juga. Hasto: Kasus daur ulang KPK yang inken