SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami apakah ada kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Thomas Lemong Kementerian Perdagangan (Mandag) periode 2015-2016.

Tentu saja informasi tersebut akan segera kami verifikasi dan menindaklanjuti kepatuhan tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Bodi juga mengatakan KPK siap membantu memberikan data pendukung berupa LHKPN kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri harta kekayaan Thomas Lambong.

“Jika ada informasi atau data dari LHKPN yang diperlukan untuk mendukung proses hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi dengan senang hati akan memberikan bantuan,” ujarnya.

Baca juga: Netizen mempertanyakan apakah kebijakan tersebut bisa dikriminalisasi seperti kasus Tom Lambong. Para ahli hukum mengatakan:

Thomas Lambong terakhir kali melaporkan LHKPN pada 30 April 2020 saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam data LHPKN, ia tercatat memiliki harta senilai Rp101,4 miliar. Namun, ia tidak memiliki aset apa pun baik tanah, bangunan, maupun alat transportasi yang ada di LHKPN.

Sehingga ia tercatat memegang harta bergerak lainnya senilai Rp94,5 miliar, Suray senilai Rp2 miliar, kas dan setara kas tercatat Rp4,7 miliar, dan harta lainnya senilai Rp101,5 miliar.

Ia kemudian berakhir dengan utang sebesar Rp 86,8 juta. Dengan demikian, asetnya sebesar Rp 101,4 miliar.

Baca juga: Kasus Tom Lambong, Kejaksaan Agung: Tersangka Korupsi Tak Harus Dibayar.

Seperti diberitakan, Manajer Pengembangan Bisnis PT PPI Tom Lambong dan CS kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Mereka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 1 atau 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP.

Kejaksaan memperkirakan Tom Lambong membuka tab impor gula putih ketika stok gula dalam negeri mencukupi.

Jaksa Agung mengatakan, izin impor diberikan kepada perusahaan swasta bernama PT AP, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 menyatakan bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Kejaksaan Agung menduga perbuatan Tom Lambong menimbulkan kerugian negara senilai 400 miliar euro. Dengarkan berita dan pembaruan yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *