JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas operasi OTT terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penggelapan.
“Kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas penangkapan (tiga hakim PN Surabaya) tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (24 Oktober 2024) kepada Anda, “ katanya.
Tessa mengatakan, penangkapan ketiga hakim tersebut mencerminkan kekhawatiran hakim terhadap adanya keterlibatan oknum koruptor yang mengganggu objektivitas hakim dalam memutus perkara.
Baca Juga: Jaksa Tak Khawatir Dimana Ronald Tannur Berada, Ini Alasannya:
Dia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus berhati-hati dalam menutup celah tindak pidana korupsi yang dilakukan hakim di bawahnya.
“Kenaikan gaji ini tidak serta merta memberantas perilaku korupsi, tapi kita berharap setidaknya bisa meminimalisir upaya tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23 Oktober 2024), tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Tiga hakim yakni Ketua Hakim Erintuah Damanik dan Hakim Madya Angul serta Heru Hanindyo ditangkap Unit Tindak Pidana Khusus Kementerian Kehakiman (Jampidsus).
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, pada hari yang sama di Jakarta.
Baca juga: Besaran suap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur mencapai Rp 20 miliar. Berikut rinciannya:
Dalam kasus suap peradilan ini, Lisa Rahmat dijerat Pasal 55, Pasal 1, Pasal 1, Pasal 6, Pasal 1, Pasal 18, Pasal 5, Pasal 1 Undang-Undang Tipikor.
Sementara penerima suap, Hakim Erintuah Damanik, MANangpul, Heru Hanindyo, dijerat dengan pasal. 5 par. 2 KUHP, Pasal. 6 par. 2 KUHP, Pasal. 12 e suap, Pasal 12B Peraturan Pengadilan, Pasal 18 KUHP, tentang UU Tipikor. dan § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP Juncto. kata sandi. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Compas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.