SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo

Jakarta, sp-globalindo.co.id – CorrprionarAdication (KPP) menemukan bahwa laporan State Active Organizer (LHKPN) 48 laporan diperlukan dalam klasifikasi menteri dan menteri.

Baca Juga : PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Bukan untuk Rakyat Kecil

Juru bicara Budi Prasetyo KPK mengatakan sistem manajemen LHKPN dirumuskan ulang dengan mengadaptasi nomenklatur kementerian baru sekarang.

“Ini penting dalam laporan baru,” kata Budi C1 KPK di Kuningan, Jakarta, Kamis (31.11.2024).

BACA JUGA: KPK telah melacak kasus blok medan, blok Kaesang dan EKTP

Budi mengatakan 109 menteri dan menteri di lemari pakaian merah dan putih, 61 orang melaporkan pada periode sebelumnya di LHKPN.

Dia mengatakan bahwa sudah ada beberapa menteri yang telah menghubungi KPK untuk informasi tentang kepatuhan dengan LHKPP.

Namun, Budi tidak menyebutkan nama wakil menteri.

“Informasi dari kelompok LHKPN pada hari Senin setidaknya 4 ya, setidaknya klasifikasi menteri atau deputi yang berkomunikasi dengan kelompok LHKPN,” katanya.

Baca juga: Abraham Samad: Prince Protection of Pabowo tidak terlahir terlambat

Sebelumnya, penasihat khusus Ketua dari Komite Korupsi (KPK) mengingatkan penasihat khusus Presiden, Presiden dan Wakil Menteri Presiden Presiden, laporan Aset Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga : Diperiksa KPK, Hasto Minta Semua Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang

Kewajiban ini mengacu pada presiden dan konsultan wakil presiden, yang didasarkan pada pembentukan delegasi dan staf khusus, posisi ini memiliki fungsi strategis.

KPK mengatakan persensi juga menyebutkan bahwa hak keuangan penasihat khusus dan delegasi setinggi posisi menteri. Staf khusus setara dengan kepemimpinan Sekolah Menengah atau Eselon I.

“Kriteria untuk Presiden dan Presiden Khusus Wakil Presiden dan Pekerja Khusus, LHKPN, harus menyerahkan kriteria administrator negara dalam undang-undang 1999,” jurubicara KPK Budi Prasings dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis (10/24/2012).

Baca juga: Ikuti

Budi mengatakan bahwa pemenuhan LHKP telah menjadi transparansi dan tanggung jawab dalam penerapan prinsip -prinsip pemerintah yang baik.

“Untuk membahas ini, KP akan dikoordinasikan dengan Sekretariat Negara,” katanya. Lihatlah kesempatan kami lebih buruk dan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda Compas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafbedbbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *