JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang periode 2023-2024.
Ketujuh saksi tersebut adalah Stephens Teguh Harry Setyanto selaku PNS/BPBJ Sekretariat Daerah Kota Semarang; Devi Margyastuti selaku PNS/BPBJ Sekretariat Daerah Kota Semarang; Fadjar Wahjudi sebagai Prajurit/CV Kahaya Karya; dan Pongki Melia Utriya Agung selaku PNS/BPBJ Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Baca juga: Kasus ASDP, KPK Sita Tanah dan Bangunan di Kawasan Pondok Indah, Menteng, dan Surabaya
Kemudian Sudarmono sebagai PNS/BPBJ Sekretariat Daerah Kota Semarang; Sebagai anggota Marvoto Entrepreneur/Gapancy; dan Muhammad Abdul Hameed sebagai Prajurit/Gapancy.
Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan, seluruh saksi dimintai keterangan terkait proses lelang paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
“Saksi diperiksa dalam proses lelang paket pekerjaan yang dimenangkan tersangka,” ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Komisaris Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pengurangan insentif pegawai dalam menerima gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta prestasi pemungutan pajak daerah.
Berdasarkan informasi internal KPK, keempat tersangka tersebut adalah Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahyu alias Mbak Ita; Suaminya yang juga Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah Alwin Basari; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta bernama Rehmat U Jangkar.
KPK melarang Heverita Gunaryanti Rahyu dan suaminya serta dua tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.