Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Rafi Ahmad, selaku Utusan Khusus Presiden, akan kewajibannya melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Negara (LHKPN).
Harus, harus (Rafi Ahmad melapor ke LHKPN) di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13 November 2024), kata Pahala Naingola, Wakil KPK yang membidangi pengawasan preventif.
Pahala mengatakan LHKPN harus diserahkan dalam waktu tiga bulan sejak Rafi Ahmad diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden.
Baca juga: Nisya Ahmad Laporkan LHKPN, Kapan Rafi Ahmad Lapor?
Dia mengatakan, tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, namun seluruh penyelenggara negara akan mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan LHKPN.
“Kalau dekat, paling lama sebulan baru selesai. Dia sudah paham kewajibannya,” kata Pahala.
Lebih lanjut Pahala mengatakan, istri Rafi Ahmad, Nagita Slavina, bisa menerima produk yang disetujui asalkan tetap melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Baca juga: Banyak Kerjasama dengan Berbagai Kementerian, Rafi Ahmad: Sesuai Arahan Pak Prabowo
“Tidak apa-apa (menerima produk bersertifikat). Pokoknya tinggal lapor hartanya bertambah atau berkurang. Itu saja. Itu istri saya,” ujarnya.
Sekadar informasi, Pak Rafi Ahmad saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.