SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

KPK Jelaskan Awal Mula Munculnya Istilah “Blok Medan” dalam Kasus Eks Gubernur Malut

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi asal usul istilah “blok Medan” dalam kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan istilah blok Medan yang dikaitkan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution muncul dalam keterangan Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili saat persidangan.

“Kalau AGK, blok Medan sebenarnya tidak ada. Keberadaannya (blok Medan) disebutkan saat pemeriksaan di persidangan Kepala Departemen (ESDM),” kata Asep di Gedung C1 KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (6 November 2024).

Baca juga: Tanya Blok Medan, Edy Rahmayadi: KPK Harus Periksa

Asep menjelaskan, blok Medan yang dimaksud merupakan blok pertambangan di Kecamatan Wasile, Maluku Utara.

Tambang itu, kata dia, dikuasai masyarakat Medan. Namun, dia tidak merinci identitas warga Medan, pemilik tambang di Wasile.

“Yah, mungkin karena yang menguasai blok di sana atau yang sudah mengambil alih, masyarakat Medan, bilang ini blok Medan,” ujarnya.

Asep mengatakan, jaksa akan menyiapkan laporan berdasarkan fakta persidangan. Namun laporan tersebut ditunda hingga kasus suap tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Nah, kami sudah menyiapkan laporan hasil persidangan yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana baru yang bersifat korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Edy Rahmayadi Mendapat Tantangan Melamar Blok Medan: Saya Bukan Pecundang.

Abdul Gani terjerat operasi over the top (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023. Dia diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Kepulauan Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Penegakan Hukum dan Pemberantasan Hukum, mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik ​​memiliki cukup bukti untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

Sedangkan bukti permulaan dugaan TPPU antara lain pembelian dan penyembunyian asal usul kepemilikan aset ekonomi yang berharga, kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8 Mei 2024).

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai calon pelaku pencucian uang.

Nominasi adalah tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain saat membeli atau memiliki suatu aset.

“Atas nama pihak lain, nilai awalnya kurang lebih di atas Rp 100 miliar,” kata Ali.

Penyidik ​​memanggil dua anak Abdul Gani, yakni M. Tariq Kasuba dan Nurul Izzah untuk bertindak sebagai saksi.

Saat ini, penyidikan dugaan suap AGK telah selesai dan persidangan di Pengadilan Tipikor akan segera dimulai. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *