SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

KPK Kerap Kalah Praperadilan, Capim Fitroh Rohcayanto Ingin Perketat Proses Penetapan Tersangka

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Calon pimpinan (capim) KPK Fitro Rohchahianto ingin memperkuat proses penetapan tersangka dan meningkatkan status perkara dari penyidikan ke penyidikan.

Fitro mengatakan, hal ini diperlukan untuk memastikan penyidik ​​benar-benar memiliki dua alat bukti yang dapat dipercaya sebagai dalil penolakan permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi tersebut.

Insya Allah kalau saya dipercaya (sebagai pimpinan) di sana (KPK), memang akan lebih ketat lagi, kata Fitroh saat mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK, Senin (18/11/2024).

Menurut dia, langkah tersebut juga diperlukan guna menunjukkan adanya kepastian hukum dalam setiap perkara yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Baca juga: Puji Kejujuran Kapim Fitroh Rohkayanto, Bamsoet. mengundurkan diri dari PKC karena menolak menyelidiki kasus Formula E

Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi dianggap sebagai lembaga pidana atau mengadili perkara yang didasarkan pada kepentingan politik.

“Karena kalau pembuktiannya ada dua, berarti kalau bicara unsurnya harus terpenuhi semua. “Kalau ada bukti pasti akan ditemukan tersangkanya,” kata Fitrokh.

Namun Fitrokh menegaskan, upaya yang dilakukan tidak menjamin 100% Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menang dalam sidang praperadilan, karena hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dalam memutus perkara.

Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai kekalahan suatu perkara karena status seseorang sebagai tersangka merupakan hal yang lumrah dalam dunia hukum.

Baca juga: KPK Kalah Sahbir di Pengadilan Terhadap Noor, Kapim Ponegki Indarti. Ini sangat memalukan

“Tetapi bisakah kami menjamin bahwa kami tidak akan kalah? Karena kita tidak sendirian, Pak. Dan itu yang menurut saya biasa terjadi di dunia hukum,” kata Fitro.

“Tidak semua kasus perlu dibuktikan. Bisa juga gratis, karena ada hakimnya. Tentu saja hakimnya juga penuh pertimbangan, ujarnya.

Hal ini disampaikan Fitrokh menanggapi pertanyaan Rudianto Lalo, anggota Komisi III Fraksi Nasdem DPR RI, terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan kerap kalah dalam upaya banding praperadilan.

Rudianto meminta KPK mengapresiasi kekalahan tersebut karena khawatir kekalahan tersebut akan mempertanyakan integritas KPK.

“Kami tidak ingin komisi antirasuah kalah di pengadilan dan reputasinya terpuruk. Sebab, motifnya mengungkap tersangka bukan lagi motif hukum, melainkan motif pendekatan hukum.” Bagaimana kita bisa bergerak maju agar hal seperti ini tidak terjadi lagi?” Rudianto berkata:

Setelah Rudianto, Anggota Komite III DPR RI, Abdullah dari Fraksi PKB menanyakan upaya Fitrokh mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BPK.

Sebab, kata Abdullah, masyarakat sering menganggap PKT bermotif politik ketika mengusut kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai sering melakukan kriminalisasi.

Baca juga: Sahbirin Nur menangkan sidang praperadilan kasus tamparan terhadap KPK

“Saat ini Lembaga KPK, kalau orang dipanggil KPK, masyarakat sudah percaya ini politisasi, ini kriminalisasi. Bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa pemanggilan seseorang oleh komisi antirasuah itu murni pendekatan hukum?” Abdullah berkata:

Sekadar informasi, DPR tengah melakukan uji kelayakan dan kelayakan calon pimpinan BPK dan calon anggota Dewan Pengawas BPK selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (21/11/2024).

Ada 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewas KPK yang lolos uji kelayakan.

DRC akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK untuk menjabat selama lima tahun ke depan. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda untuk mengakses saluran WhatsApp di sp-globalindo.co.id .whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *