SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

KPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di LPEI Sekitar Rp 1 Triliun

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai kurang lebih 1 triliun dolar.

Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1 triliun, kata Juru Bicara KPK Tesa Mahardika Sogyarto dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Tessa mengatakan, penyidik ​​menemukan adanya perbedaan pola pembayaran kredit peminjaman dan pendanaan ke LPEI, dimana pinjaman berikutnya seharusnya menutupi pinjaman sebelumnya.

Selanjutnya diduga tersangka dari pihak kreditur memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain yang dimilikinya, ujarnya.

Baca Juga: Urusan LPEI, KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 200 Miliar

Tesa mengatakan dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar.

Dia mengatakan, barang yang disita itu belum termasuk kendaraan dan barang lainnya karena masih dievaluasi oleh tim KPK.

Sedangkan aset lainnya yang statusnya dijadikan agunan masih dipelajari lebih detail oleh peneliti, ”ujarnya.

Terakhir, kata Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus korupsi di LPEI dan membantu menangkap pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan para pihak agar tidak tergiur dengan janji-janji yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari persoalan ini.

Baca juga: 2 Saksi Diperiksa Silang Atas Dugaan Korupsi di LPEI KPK

Dugaan korupsi di LPEI bermula dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 terdakwa dugaan korupsi di LPEI.

Tessa mengatakan status hukum para pelaku ditetapkan pada 26 Juli 2024.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka, termasuk pejabat negara dan swasta, terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyediaan jasa keuangan LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024). . ).

Namun Tesa tidak menyebutkan identitas ketujuh terdakwa.

Dia mengatakan, penyelidikan masih berlangsung. Di KPK, proses penyidikan dan penyitaan berbagai bukti dari sejumlah saksi juga sedang berlangsung.

Tisa menambahkan, ketujuh terdakwa belum diperbolehkan bepergian ke luar negeri.

Larangan bepergian tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan, kata Tessa. Dengarkan berita terkini dan pilih berita kami langsung di ponsel Anda, akses saluran WhatsApp Berita sp-globalindo.co.id. WhatsApp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *