SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

KPK Larang Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta, composas.com. Komite Aktivasi Korupsi (KPK) mencegah bekas PT Bank Pembangunan distrik Jawa Barat dan Banten, TBK atau BJ BJB Yuddy Renaldi (YR) presiden untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan bersama dengan status Yodi Genald sebagai tersangka jika korupsi di BJB Bank pada hari Kamis (3 Desember 2012).

KPK juga mencegah empat tersangka untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah kepala Sekretaris BJB dan WI) dan tiga Escin Dolman (IAD), Sephandrick (S) dan R Suphan Jaya Kusuma (RSJK).

BACA JUGA: Mantan CEO BJB Yuddy Renaldi Bank terpilih sebagai dugaan CPK

“Ini adalah 28 Februari 2025, KPK dari tahun 2025 mengeluarkan nomor pesanan 373 tentang larangan bepergian ke luar negeri kepada 5 orang dengan inisial, WH, IAD, komposisi dan RSJK.

Tessa mengatakan asuransi itu dilakukan karena keberadaan tersangka di Indonesia diperlukan sebagai bagian dari dugaan penyelidikan korupsi.

“Solusi ini berlaku selama 6 bulan,” katanya.

Sebelumnya, CPK bernama Yodi Reniladi (YR) sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi di BJB Bank, Kamis (3 Desember 2012).

“5 tersangka, dua orang adalah pemimpin manajer BJB, seperti BJB Corsc. Jaket, Kamis.

Baca juga: Profil Judodi Renaldi Dugaan Korupsi di BJB Bank

CPK menyatakan untuk pertama kalinya menyelidiki kasus korupsi di BJB Bank pada hari Rabu, 2025. 5 Maret

“Karena kami mengeluarkan perintah investigasi (” Rhodic “),” kata Pusat Jaket Pusat Korupsi Budan pada hari Rabu.

Pada waktu itu, CPK tidak secara resmi mengungkapkan siapa tersangka dan bagaimana kronologi kasus korupsi yang diduga. Melihat. Breaking News dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih sikap Anda di saluran utama Composas.com saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/chale/0029vafpbpzjzrk13h3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *