JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II, Jumat (25/10/2024) meninjau langsung penertiban gedung restoran di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. .
Melalui peninjauan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemberantasan korupsi dalam proses pengurusan dan pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (PBG).
Dwi Aprilia Linda Astuti, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Korsap Wilayah II, mengatakan penertiban gedung restoran di Jalan Ampera, Jakarta Selatan dilakukan karena ada beberapa permasalahan yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Laporan IPW tentang Pemotongan Honor Hakim Mahkamah Agung Belum Masuk Tahap Penyidikan
Sebab, desain bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Detail Khusus (RDTR) Wilayah Perencanaan Kabupaten DKI Jakarta.
Selain tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan yang sesuai dengan fungsi bangunan yang ada, pembangunan restoran di Jalan Ampara juga tidak memperhatikan Garis Batas Jalan (GSJ) dan Garis Batas Bangunan (GSB) yang petunjuknya diatur. dalam RDTR,” kata Linda dalam keterangan tertulisnya. Senin (28/10/2024).
Linda mengatakan, bangunan ilegal itu diketahui setelah Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Selatan, Dinas Pertanahan dan Perencanaan Khusus (DCKTRP), dan Camat Pasar Mingo menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Untuk menindak pelanggaran tersebut, pada 22 Oktober 2024, sebagian bangunan yang melanggar aturan dibongkar.
Berdasarkan hasil pemantauan, permasalahan terkait tata ruang dan izin mendirikan bangunan kemungkinan besar akan terjadi, terutama pada tahap penerbitan dan pemantauan.
Baca Juga: Praperadilan Menang, KPK Sebut Ada Proses dalam Kasus Suap Bupati Situbondo
Linda merinci, pada tahap ini konflik kepentingan antar pemohon sangat sensitif dalam menyederhanakan proses penerbitan PBG dan mengawasi apa yang dianggap rumit.
“Pengajuan PBG masih rentan dieksploitasi oleh oknum oknum melalui pemerasan dan penyimpangan lainnya, meskipun dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG).” “Ini memang sudah diduga,” kata Linda.
Selain itu, meskipun telah mendapat penghargaan dari PBG, namun penegakan hukum masih kurang maksimal dalam melaksanakan pembangunan.
Akibatnya, masih banyak bangunan yang dibangun melanggar instruksi dan menimbulkan keluhan masyarakat.
“Banyak persoalan yang memerlukan reformasi dan pengawasan terhadap sistem penerbitan PBG. Reformasi ini merupakan langkah proaktif untuk mewujudkan penyelenggaraan perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” kata Linda. Mengakses WhatsApp sp-globalindo.co.id saluran Untuk berita terkini dan pilih berita langsung di ponsel Anda.https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp. telah melakukan