JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi (KS) atas dugaan korupsi penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan dagangan. pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Selain Karna Suswandi, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (11/8/2024).
KPK sebelumnya menetapkan kedua tersangka pada 27 Agustus 2024 terkait dugaan perbuatan menerima hadiah atau janji dari pejabat publik dan mewakili dana PEN.
Baca Juga: Bupati Situbondo Kembali Gugat Sebelum Sidang, Ini Tanggapan KPK
Proses hukum terhadapnya terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021 hingga 2024, ujarnya.
Atas hukuman tersangka, Karna Suswandi kembali menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pengacaranya Amin Fahrudin. Ini merupakan gugatan kedua yang sebelumnya ditolak hakim.
“Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 kami akan mendaftarkan kembali persidangan dengan nomor perkara sebagai berikut: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Amin Fahrudin dalam keterangan yang diterima di Situbondo, Jawa Timur, pada hari Selasa. (29/29/2024). 10/2024), kutipan Antaranews.
Amin juga menjelaskan, inti dari proses pendahuluan tetap sama seperti sebelumnya, yakni permohonan pembatalan status tersangka Karna Suswandi yang saat ini berstatus calon bupati atas dugaan tindak pidana tersebut. menerima hadiah. atau janji.
Baca Juga: Bupati Situbondo Kembali Ajukan Gugatan Pendahuluan ke KPK
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12(a) atau Pasal 12(b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 (ayat) (1) § 1.
Amin menegaskan, persidangan kembali dimulai karena pada perkara sebelumnya bernomor 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya terdakwa KPK yang memberikan putusan. pengecualian untuk .
“Tidak, atau status temuan tersangka belum masuk dalam berkas pokok, undang-undang membolehkan, dan sudah ada preseden dari beberapa putusan pengadilan sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menilai putusan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melanggar hukum karena adanya kesalahan penetapan tersangka di luar tahap penyidikan.
“Klien kami tidak pernah dilakukan pemeriksaan hingga mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Oleh karena itu, KPK melanggar Pasal 44 (1) UUD. Ayat (4) UU Pemberantasan Korupsi, serta § 1 (1) para. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mengatur tentang pengertian penyidikan. (2) paragraf.
Selain itu, menurut Amin, Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 62 miliar lei yang menjadi subyek dugaan korupsi juga dikembalikan Kantor Pemerintah (Pemkab) Situbondo beserta bunganya sebesar 3,5 miliar lei. . Akhir tahun 2021.
“Tahun 2022 kami juga mendapat surat keterangan penggantian biaya dari BUMN, PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) di bawah Kementerian Keuangan. Dan KPK baru melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2023,” ujarnya. . Dengarkan berita dan berita terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.