Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komite KPK (KPK) memanggil mantan direktur Manajemen Manajemen PIAK (PIAK), Direktur Umum Dukcapil Sugiharto untuk menyelidiki kasus korupsi dalam pengadaan E -KTP pada hari Senin (3/17/2025).
Sugiharto adalah mantan narapidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Inspeksi berlanjut di KPK dan White Building,” kata juru bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto dalam pernyataannya pada hari Senin.
Untuk data Sugiharto, gelombang pertama tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca lebih lanjut: Kasus E-KTP Paulus Tannos
Dia dijatuhi hukuman 5 tahun pada tahun 2017. Setelah itu, Mahkamah Agung meningkatkan hukuman menjadi 15 tahun dalam pemasangan pada April 2018.
Setelah itu, Sugiharto dirilis oleh Sukamiskin Lapas Bandung setelah dihukum pada Oktober 2024 dengan mantan direktur Dukcapil Irman; Dan mantan direktur PT Quadra, Anang Sudihardjo
Praktik korupsi dalam proyek e-KTP diperkirakan akan menyebabkan kerugian finansial 2,3 triliun.
Dalam hal ini, menyeret nama mantan DPR Setya Novanto, mantan anggota Haryani III Hanura Miryam, dan mantan anggota DPR III Markus Nari.
BACA: Burukan dari kasus e-ktp Paulus Tannos digunakan untuk penangkapannya di Singapura.
KPK disebut empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020.
Mereka adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komite Perwakilan Kedua Hanura Miryam, Haryani, presiden Republik Indonesia. Pencetakan Perum (PNRI), serta Kursi Konsorsium PNRI. Pilih saluran utama Anda ke sp-globalindo.co.id. Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzrk13ho3d pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.