Jakarta, Compass.com – Wakil Ketua Korupsi Korupsi, Komisi Eddoadication (KPK) Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa para penyelidik mengadakan beberapa anggota Komisi Perwakilan IX yang terlibat dalam kemungkinan korupsi dalam tanggung jawab sosial perusahaan Indonesia (CSR).
Pernyataan ini dibuat oleh Fitroh dalam menanggapi deklarasi anggota DPR Ri Satori, yang mengklaim bahwa semua anggota IX IX terlibat dalam program dana BI CSR.
“Ya, menurut penyelidik, itu mendukung bukti dari artikel yang mungkin. Ini adalah penyelidikan umum, yang pasti akan diikuti oleh penyelidik,” kata Fitroh, ketika ia bertemu pada hari Senin di Kantor Kementerian Agama di Jakarta (12 /100/30/2024).
Baca juga: nasdem -kadre kpk cek untuk csr bi case, saan: semoga tidak masalah
Fitroh juga menekankan bahwa penyelidik memiliki alasan yang jelas terkait dengan pencarian Biro Layanan Keuangan (OJK) dalam hal dana CSR BI beberapa hari yang lalu.
“Sejauh ini, tidak ada (hubungan antara dana CSR BI dan OJK). Tetapi para peneliti harus (mencari) sesuatu yang terkait dengan penelitian ini,” katanya.
Sebelumnya, anggota parlemen Parlemen Indonesia di Partai Nasdem Satori menjelaskan bahwa bentuk program CSR BI, yang dilakukan oleh Komisi Perwakilan XI, memiliki kegiatan sosialisasi di konstituensi (DAPIL).
Satori membagikannya setelah peninjauan penelitian sebagai saksi yang terkait dengan kemungkinan korupsi dana BI CSR di gedung merah dan putih, KPK, Jakarta, Jumat (12/27/2024).
“Faktanya, jika program ini adalah semua anggota Komisi (Formulir Program CSR BI), program tersebut merupakan kegiatan aktivasi di daerah pemilihan,” kata Satori.
Dia juga membantah adanya kegiatan suap sehubungan dengan dana CSR BI.
“Tidak ada apa-apa. Tidak ada suap, ā€¯katanya.
Baca Juga: Setelah KPK diperiksa, Satori -Clarifikasi adalah CSR Bi -Socialization for Socialization di konstituensi
Satori menjelaskan bahwa dana CSR BI dibagi menjadi beberapa dasar, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang nama dan dana yang menerima dana.
“Semua (dana KSA) dana,” katanya.
Pada hari Senin (12.02.2024), KPK melakukan pencarian di kantor Biro Perbankan, yang terkait dengan kemungkinan korupsi dana CSA.
Situs KPK dimaksudkan untuk eksekusi dan pelaksanaan Rudi Setiwan mengumumkan bahwa ada indikasi penggunaan dana CSA yang salah.
KPK juga mencurigai bahwa uang CSR mengalir pada beberapa yayasan yang tidak sesuai.