KPK Putuskan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, Pakar Hukum: Itu Keliru dan Menyesatkan
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Janjar Laksmana Ponnaprapta, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, meyakini fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, Kaisang Panjarip, sesuai keputusan Presiden. KPK, Bukan Kepuasan Tapi Penyesatan.
Gandjar juga menilai alasan KPK yang menyatakan fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi adalah salah karena Kaisang bukan pejabat negara dan tinggal terpisah dari orang tuanya.
“Ini salah, salah, menurut saya, bukan hanya salah, tapi juga menyesatkan,” kata Gandjar saat ditemui di Gedung C1 KPK di Kuningan, Jakarta, Rabu (11 Juni 2024).
Ghanjar mengatakan, Pasal 12B(1) UU Tipikor mengatur kepuasan tidak harus berupa barang, tapi bisa juga berupa fasilitas/pelayanan.
Baca juga: Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep dan Bukan Tip?
Ia mengatakan, dari segi regulasi, imbalan berupa fasilitas, pelayanan, dan kenyamanan adalah untuk pengelola negara.
Gangal juga menegaskan, imbalan berupa barang dan jasa tidak serta merta dapat dinikmati langsung oleh penyelenggara negara, melainkan dapat dinikmati oleh keluarga inti atau orang terdekat.
“Apalagi keluarga inti. Jadi, misalnya saya jadi pejabat, orang-orang ini tidak hanya akan memperlakukan saya dengan baik, tapi juga istri dan anak-anak saya,” ujarnya.
Gangal juga menyebutkan ada kasus lain di mana nasehat diberikan kepada pegawai negeri melalui orang-orang terdekatnya.
Baca Juga: Pesawat Pribadi Tak Puas, KPK: Yang Menikmati Langsung Kaisang, Bukan Orang Tuanya
“Ini semua sejarah. Yurisprudensinya ada, presedennya ada. Jadi kita harus pastikan larangan pejabat menerima suap dan bantuan lainnya juga berlaku bagi anggota keluarga dekatnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai KPK tidak seharusnya menyasar Kaicheng, melainkan mewajibkan orang tuanya untuk memikul tanggung jawab hukum sebagai penyelenggara negara.
Gangar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus bisa mendalami fasilitas jet pribadi yang diperoleh putra bungsunya sebagai Kepala Eksekutif negara.
“Jadi siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab. Tidak ada yang mau mengejar anak. Tidak ada. Mengejar anak sebenarnya salah. Nah, kalau ada yang mengira, karena dia (Kaisang) bukan pegawai pemerintah di administrasi negara. Itu tidak jadi masalah, “ucap Ghanjar.
Jangal Bayan juga mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang menilai fasilitas pesawat jet pribadi bukanlah nasihat karena Khisan sudah tinggal terpisah dari orang tuanya.
“Secara hukum, tidak ada riwayat adanya akibat hukum akibat terpisahnya kartu keluarga. Belum pernah ada situasi seperti ini, jadi saya tidak tahu siapa yang mengajarkan masalah kartu keluarga terpisah, siapa yang memulai itu, dan siapa yang berkata, ‘Itu “Itu menyesatkan.”
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan fasilitas jet pribadi yang diterima Kaisang Pangarib kurang memuaskan karena layanan tersebut diberikan langsung dan dinikmati langsung oleh Kaisang.
Baca Juga: KPK Anggap “Pesawat Pribadi” Kaesong Kurang Memuaskan, Hasto PDI-P: Ada Akrobatik Legal
Gufron mengatakan fasilitas tersebut juga belum diberikan kepada Joko Widodo atau saudara laki-laki Kisan Jiblan Raqabmin, Raqqa, yang menjabat sebagai kepala eksekutif negara.
Jadi asumsi kami, layanan ini (peminjaman jet pribadi) bukan diperuntukkan bagi penyelenggara negara atau orang tua atau kakaknya. Nah, ini harus dipahami karena kami yakin layanan ini diberikan oleh yang bersangkutan (Kaisang Panjarip). kata Gufron di Gedung C1 KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (11 Mei 2024).
Kalau fasilitas jet pribadi itu ada dalam bentuk barang yang diterima, meski belum sampai ke tangan pejabat negara, tapi melewati anggota keluarga sebagai perpanjangan tangan, itu yang disebut hadiah, kata Jovellon.
“(Pada saat yang sama) ini (perjalanan pesawat pribadi) merupakan layanan yang dinikmati secara langsung. Artinya dinikmati dan proses terbang di pesawat pribadi tersebut selesai,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.