SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

KPK Sayangkan MA “Sunat” Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Tanah Bombo Mardani H. Maming.

Namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara dari 12 tahun menjadi 10 tahun, sesal KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa mengatakan, KPK menghormati independensi majelis hakim dalam permohonan pengujian terhadap terpidana pemohon Mardani H Maming. Mahrdika Sogiato dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: MA Setujui Mumifikasi PK Mardani, Divonis 10 Tahun Penjara.

Tesa berharap, proses hukum komisi antirasuah dalam menangani kasus korupsi dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta memberikan kompensasi pidana terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar.

Pasalnya, majelis hakim memutuskan terdakwa Mardani H. Maming bersalah melakukan korupsi.

Selain itu, hakim memerintahkan denda sebesar 500.000.000 rupiah dan ganti rugi sebesar 110.604.731.752 rupiah, ujarnya.

Baca Juga: Pernyataan Kementerian Hukum dan HAM Soal Perjalanan Maskapai Korupsi Dituding Mardani Muming

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terhadap Mardani H Maming, mantan pengurus Tanah Bumbo, Clementon Selatan (Kisalil).

Maming dinyatakan bersalah melakukan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bombu dan bandingnya ditolak Mahkamah Agung.

Sebagaimana tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung pada Selasa (5/11/2024) “Permohonan Perbaikan diajukan oleh Pemohon Perbaikan/Terpidana Mardani H. Maming”.

Baca Juga: Kepala Lapas Sukimsken Divonis Mardani H Maming Keluar Penjara

Dalam putusan Majelis PK tersebut, terdapat putusan MA dalam berkas nomor 3741 K/Pid.Sus/2023. Pada 1 Agustus 2023, Maming masih menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda $500 juta. Kerugian sebesar 110.604.371.271.604.371.000 juta dolar. 4 tahun penjara.

Dewan PK membuka kembali kasus penggelapan tersebut dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda $500 juta, dan 4 bulan penjara.

Maming divonis 2 tahun penjara dengan membayar 110.604.731.752 Birr.

Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prem Hariyadi yang menetapkan anggota Panel 1 Ansuri dan anggota Panel 2 Divarso Budi Santiarto sebagai ketua panel. Perkara tersebut diputus pada 4 November 2024.

Baca Juga: Terduga Pelaku Korupsi Mardani Maming Liburan, KPK Ingatkan Dia pada OTT di Penjara Sukhimsk.

Maming Banjarmasin sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor tersebut sebelum mengajukan perkara yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdal Ulama (PBNU) (Bendum) memperkirakan ada korupsi senilai jutaan rupee.

Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *