JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Birn Thaga yang diketahui bernama Sahbiren Noor melarikan diri usai operasi tangkap tangan pada 6 Oktober lalu.
Pak Birlin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Departemen Pekerjaan Umum dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Informasi kaburnya Bryn Tham terungkap saat anggota tim Firma Hukum KPK menanggapi permohonan awal Brin Tham ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Indah.
“Sampai sidang ini dibuka, pemohon (Paman Brin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (11/5/2024).
Baca juga: KPK Yakin Perkara Perdana Gubernur Kalsel Sahbinrin Noor Akan Ditolak Hakim PN Jaksel
Indah menjelaskan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat namun tidak menemukan gubernurnya.
Seorang paman juga menerima pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang memintanya membuka penyelidikan.
Penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birlin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, rumah pribadi Paman Birlin, dan kediaman kantor PUPR Kalsel. . . dan tempat lainnya
Indah melanjutkan: “Pemohon sudah menerima surat tentang permulaan penyidikan/SPDP namun belum muncul.”
Inda juga mencatat, Bryn Thaga tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemprov Kalsel, antara lain Rapat Paripurna Kalsel soal Korea Utara dan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kalsel Korsel (RAPEDA) pada 16 Oktober mendatang.
Jabatan gubernur saat ini dijabat oleh Sekretaris Daerah (Secda) Provinsi Kalimantan Selatan, meski Burma tidak dijabat oleh KPK.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, pemohon tidak pernah terlihat di depan umum,” tambah Indah.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sehbiren Nur Tak Ditangkap, KPK Tolak Pilih
Dalam wawancara usai sidang, kuasa hukum Paman Breen, Suisilo mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
Ia mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan pamannya.
Namun Susilo memastikan Paman Breen tidak bepergian ke luar negeri karena KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya.
“Yang pasti saya tidak tahu persis di mana [paman Brien] karena saya tidak berhubungan dengan gubernur,” kata Sosilo.
Sebelumnya, Brin mengajukan permohonan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permintaan ini tercatat dengan nomor berkas 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Selain Birin, KPK menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmed Solkhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalsel Yulianthi Erlina, Direktur Perumahan Tahfid Darussalam Ahmed. Gubernur Kalsel, Plt Kepala Dalam Negeri Agustia Fabri Andrean, serta dua pihak swasta Sugen Wahudi dan Andy Susanto. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.