Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

KPK Sebut Johanis Tanak Ikut Gelar Perkara dan Setuju OTT Gubernur Bengkulu - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Sebut Johanis Tanak Ikut Gelar Perkara dan Setuju OTT Gubernur Bengkulu

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan tiga pimpinan KPK, termasuk Johannes Tanak, menghadiri sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Read More : KSPSI Terima Keputusan Prabowo Naikkan Upah: Sudah Dekati Tuntutan Buruh

Sore ini terungkap persoalannya setelah para terduga pelaku mendatangi KPK. Tiga pimpinan, saya sendiri, Pak Nawawi Pomolango dan Pak Johannes Tanak, hadir dalam pembukaan tersebut, kata Alex berbaju Merah dan Gedung Putih, Jakarta. , Senin (25/11/2024).

Baca juga: Johannes Tanaka Ingin Hapus OTT KPK, Apresiasi Komisi III DPR

Alex menambahkan, berdasarkan bukti awal yang cukup, pimpinan KPK sepakat melanjutkan tahap penyidikan OTT di Bengkulu.

Ia mengatakan, Johannes Tanak pun mengamini hal tersebut.

Berdasarkan bukti yang cukup, kami sepakat untuk membawa masalah ini ke tahap penyidikan, sehingga Pak Tanak pun menyetujuinya, ujarnya.

Artinya dia tidak ambil pusing dengan penahanan seperti ini, ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK pada Minggu (24/11/2024) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Merciah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mursiah) sebagai tersangka, kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK Benarkan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tanpa Unsur Politik

Selain gubernur, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Everiansyah alias Anka.

Read More : Minta Masyarakat Selalu Ingat Toleransi Gus Dur, Cak Imin Singgung Ancaman Perpecahan

Alex mengatakan KPK akan menahan para tersangka pada 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama.

Diduga melanggar ketentuan Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, saat uji kecukupan dan kelayakan calon pimpinan KPK di DPR, Selasa (19/11/2024), Johanis Tanak menjawab pertanyaan anggota Komisi III dan menyebut akan menghapus OTT.

“Kalau boleh mohon izin Pak Presiden, saya tutup, saya tutup, karena (OTT) tidak dalam pengertian KUHAP,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahannya Jika Modal Pilkada Tak Disetor

Ia mengungkapkan, dari segi makna, “operasi” dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan dengan pembedahan yang mana dokter dan tenaga kesehatan harus mempersiapkan dan merencanakan secara matang sebelum melakukan operasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘tertangkap tanpa ampun’ menurut KUHAP adalah peristiwa yang terjadi seketika dan pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka, kata Tanak.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *