JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan pejabat publik yang menerima pekerjaan sampingan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada korupsi.
Pengumuman itu disampaikan Zaenur dalam keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Raffi Ahmad bisa saja mendapat persetujuan (promosi) meski sudah menjadi pegawai negeri.
“Jika ada pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang ada kaitannya dengan jabatan tersebut, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan, konflik kepentingan tersebut dapat berujung pada korupsi,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Zaenur mengakui, tidak ada larangan bagi PNS untuk mengambil pekerjaan sampingan, termasuk Raffi, jika tetap menggunakan jasa penunjang.
Baca Juga: Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Tetap Bisa Dapat Persetujuan Meski PNS?
Namun, dia mengingatkan, ada pedoman etika yang harus dipatuhi oleh pejabat publik agar pekerjaan sampingannya tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Lagipula sampai saat ini undang-undangnya belum ada larangannya, jadi masuk dalam ranah etik, ranah etiknya yang mana? Tergantung lembaga tempatnya bekerja, tergantung pejabatnya sendiri yang menerapkannya,” katanya. Zaenur.
Zaenur juga menyarankan agar pegawai negeri fokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Sebaiknya pejabat memahami bahwa mereka mendapat amanah dari rakyat, kekuasaan dan wewenang, dan mereka digaji oleh rakyat, jadi saya kira mereka tinggal memilih kapan menjabat, menjadi pejabat atau yang lainnya. posisinya,” katanya.
Baca Juga: KPK Sebut Raffi Ahmad Tetap Bisa Dapat Persetujuan Meski Sudah Jadi Pejabat
Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggola sebelumnya mengatakan, artis Raffi Ahmad tetap bisa mendapat endorsement berupa barang atau jasa meski saat ini menjabat sebagai utusan khusus presiden.
Sebab, kata Pahala, tidak ada aturan larangan dalam hal tersebut. Namun kata dia, Raffi mendapat izin masuk ke bidang etika.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (bagi Raffi untuk mendapat persetujuan sebagai pejabat). Jadi biasanya oke, mungkin etis atau tidak,” kata Pahala saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan hal serupa juga terjadi pada istri Rafi Ahmad, Nagita Slavin.
Ia mengatakan meski Nagita sudah bisa mendapatkan barang persetujuan, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.
“Boleh saja (menerima barang yang disetujui). Pokoknya lapor saja kalau hartanya bertambah atau berkurang. Itu saja. Itu istrinya,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.